Kabartangsel.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Maskur, mengimbau pemohon informasi kepada badan publik untuk melengkapi persyaratan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Maskur mengatakan lembaga yang ingin mengajukan permohonan informasi harus menyertakan dokumen-dokumen yang menjadi pendukung keabsahan dari lembaga tersebut. Dokumen tersebut antara lain akta notaris lembaga pemohon, surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dokumen keabsahan lainnya.
“Kalau dokumen-dokumen pendukung terkait keabsahan lembaga pemohon tidak disertakan, maka badan publik berhak menolak permohonan informasi yang diajukan,” ungkap Maskur, Rabu (13/9/2017).
Baca juga:
DPU Tangsel Tidak Sembarangan Berikan Informasi Publik
DPU Tangsel Tegaskan Pemohon Informasi Publik Harus Ikuti prosedur
Maksur juga mengatakan jika surat permohonan informasi publik tidak ditandatangani ataupun tidak ada stempel basah oleh lembaga pemohon, maka, badan publik berhak menolak permohonan lembaga tersebut.
“Dokumen-dokumen pendukung keabsahan tidak disertakan saja bisa ditolak apalagi surat permohonan tidak ditandatangi atau dibubuhi stempel basah. Artinya surat permohonan tersebut tidak sah,” tandas Maskur. (af/fid)
-
Nasional22 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Generasi Muda Peduli Lingkungan
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Rundown Acara Pendekar Fest Season 2025/26 Persita Tangerang
-
Bisnis2 hari ago
XRP dan ETH Naik Saat Bitcoin Melemah, Pertanda Altseason?
-
Nasional1 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Hadiri Green Impact Festival 2025
-
Pemerintahan1 hari ago
Menkop Budi Arie Setiadi Yakin Tangsel Bisa Melahirkan Koperasi yang Hebat
-
Pemerintahan2 hari ago
Pemkot Tangsel Telah Selesaikan Perbaikan Jalan KH Wahid Hasyim Pondok Aren
-
Pemerintahan1 hari ago
Menkop Budi Arie Setiadi Bersama Wali Kota Benyamin Davnie dan Wagub Banten Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih di Tangsel
-
DPRD Tangsel2 hari ago
Benyamin Davnie Apresiasi DPRD Tangsel Setujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Sampah Antara Pemkot dengan Pemkab Pandeglang