Kabartangsel.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Maskur, mengatakan terkait dengan permohonan informasi yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan tidak sah. Hal ini disebabkan, karena surat permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan tandatangan dan stempel basah.
“Kalau tidak ada tanda tangan dan stempel basah dari lembaga pemohon siapa yang mau bertanggungjawab? Badan publik berhak untuk tidak menindaklanjuti surat permohonan tersebut,” kata Maskur, Rabu (13/9/2017).
Maskur mengimbau kepada lembaga yang mengajukan surat permohonan informasi kepada badan publik untuk melengkapi persyaratan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (af/fid)
Baca juga:
DPU Tangsel Tidak Sembarangan Berikan Informasi Publik
DPU Tangsel Tegaskan Pemohon Informasi Publik Harus Ikuti prosedur
Jika Tidak Penuhi Persyaratan, Badan Publik Berhak Menolak Permohonan Informasi
-
Pemerintahan7 hari ago
Jalan Kaki ke Sekolah Sejauh 12 Km, Viky Pelajar Asal Tangsel Terima Bantuan Sepeda dari Pilar Saga Ichsan
-
Nasional5 hari ago
Presiden Jokowi Terima Presiden Iran Ebrahim Raisi di Istana Bogor
-
Hukum5 hari ago
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bentuk Tim Pencegahan Hoax di Pemilu 2024
-
Nasional5 hari ago
Cegah Kanker Pemerintah Gencarkan Program Promotif dan Preventif
-
Nasional5 hari ago
Ibu Iriana Jokowi Lakukan Jamuan Minum Teh dengan Ibu Negara Iran
-
Nasional5 hari ago
Presiden Jokowi – Presiden Iran Raisi Bahas Situasi Geopolitik Global dan Peningkatan Kerja Sama
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pengelolaan Bantuan Sekolah, Pemkot Tangerang Bakal Terapkan Transaksi Digital
-
Tangerang Selatan5 hari ago
Pembinaan Karom dan Karu Jemaah Haji Kota Tangsel Musim Haji 1444 H / 2023 M