Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2019.
“Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan bahwa dua pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presidan dan Wakil Presiden 2019,” kata Ketua KPI Arief Budiman, di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Kamis (20/9) sore.
Sebelumnya, menurut Arief, KPU telah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas syarat calon dan pencalonan yang telah diserahkan oleh kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden itu. Kedua pasangan calon itu sendiri telah mendaftar pada 10 Agustus 2018 lalu, diikuti dengan pemeriksaan kesehatan satu dan dua hari setelahnya.
Dengan pengumuman ini, Arief berharap masyarakat punya informasi dan bisa mengetahui calon yang telah ditetapkan.
Selanjutnya pada Jumat (21/9) akan dilakukan pengundian nomor dari masing-masing kedua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dimana kedua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diharuskan hadir langsung. (sk/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














