Nasional
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Kabartangsel.com, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdawa Ahmad Dhani. Agendanya pembacaan tanggapan atas eksepsi Ahmad Dhani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meminta hakim menolak eksepsi itu.
“Meminta kepada majelis hakim menyatakan menolak atas nota keberatan. Menetapkan pemeriksaan dapat dilanjutkan,” kata JPU Rakhmat Hari Basuki di PN Surabaya, Kamis (14/2).
Hari menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, soal tanggal yang katanya tidak tercantum dalam dakwaan. Menurutnya, tanggal telah tercantum dan penulisannya benar.
Kedua, soal penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE terhadap Ahmad Dhani. Penerapannya disebutkan telah sesuai undang-undang. Untuk itu, JPU tinggal menunggu keputusan Hakim Ketua Anton Widyopriyono.
“Apa yang kami lakukam dalam surat dakwaan sudah sesuai undang-undang. Panitera juga telah menerima surat dakwaannya. Makanya nanti hakim yang menilai hasilnya,” terang Rakhmat.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Irvan Iskandar mengatakan, substansi dari tanggapan eksepsinya normatif. Menurutnya, jaksa tidak mempertimbangkan komplain terhadap surat dakwaan.
Padahal ada banyak hal dalam surat dakwaan yang tidak jelas, lengkap, dan cermat. Salah satunya terkait orang atau subjek hukum yang mengadukan Ahmad Dhani. “Kelompok pengadu disebutkan dalam 6 nama. Gabungan Koalisi LMN NKRI. Lalu menyebut Koalisi LMN NKRI tanpa kata gabungan. Kami confuse,” ucap Irvan.
Kemudian soal pasal yang dikenakan terhadap Ahmad Dhani. Menurut Irvan, pasal tersebut mengandung sejumlah unsur. Antara lain distribusi dan/atau transmisi yang dapat diakses.
Kata mengunggah tercantum dalam surat dakwaan. Hal itu dianggap tidak jelas. Apakah mengunggah dapat berarti mentransmisikan atau distribusi. “Inilah yang nggak lengkap. Antara perbuatan dengan pasal yang dikenakan, simpang siur. Untuk itu, kami harap majelis hakim dalam putusan selanya ada keberpihakan pada hukum,” harap Irvan.
(JPC)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda




























