Hukum
Jual Bayi ke Pasutri di Tangerang, Ayah Kandung Ditangkap Polisi

Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ayah berinisial RA (36), yang tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.
“Penangkapan terhadap pelaku RA pada 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO),” ujar David Yunior Kanitero dikutip pada Sabtu (5/10/2024).
“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB,” sambungnya.
David menjelaskan, kasus penjualan anak ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita.
Selanjutnya, RA berkomunikasi dengan pemilik akun MON atau Oktavis melalui messenger dan whatsapp. Mereka kemudian janjian bertemu di wilayah Tangerang.
“Pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dibawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara,” terangnya.
Setelah sampai di Tangerang, lanjut David, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.
Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang saat itu bekerja di Kalimantan. RA mengaku menjual bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban inisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang,” ucapnya.
“Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO jo Pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. (pmj)
Tangerang Selatan5 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Lifestyle7 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Otomotif7 hari agoMotor Suzuki Nex II, Pilihan Matic 115cc Terbaik yang Awet dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Bisnis4 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan5 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Pemerintahan3 hari agoPilar Saga Ichsan Lepas Ekspor Perdana Bumbu Masak PT Niaga Citra Mandiri ke Arab Saudi
















