Hukum
Jubir BPN: Yang Jelas Kami Menyesali

Kabartangsel.com – Hari ini koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/04/2019).
Dalam keterangannya, Dahnil mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim menyesali kabar bohong (hoax) yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.
“Yang jelas kami menyesali dan kami tidak tahu sebab dan musabab Beliau berbuat seperti itu,” terang Dahnil, di PN Jaksel.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar melalui berita bohong (hoax) penganiayaan terhadap dirinya. Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaannya, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan wajah (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).
Serba-Serbi5 hari agoLink Download Logo Resmi Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Sport6 hari agoHasil Persija vs Persik 2-1, Macan Kemayoran Tetap di Puncak Klasemen BRI Super League 2026/2027
Serba-Serbi5 hari agoTeks Sumpah Pemuda
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Perkuat Pencegahan TPPO bagi Calon Pekerja Migran
Serba-Serbi5 hari agoLogo Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026: Tema, Makna Simbolik, dan Filosofi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap
Nasional5 hari agoHery Haryanto Azumi Apresiasi Konser Andrea Bocelli, Serukan Solidaritas Palestina dan Perdamaian Dunia
Nasional5 hari agoSerap Aspirasi Nelayan Cilacap, Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Kendala Lapangan Segera Dituntaskan












































