Hukum
Jubir BPN: Yang Jelas Kami Menyesali

Kabartangsel.com – Hari ini koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/04/2019).
Dalam keterangannya, Dahnil mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim menyesali kabar bohong (hoax) yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.
“Yang jelas kami menyesali dan kami tidak tahu sebab dan musabab Beliau berbuat seperti itu,” terang Dahnil, di PN Jaksel.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar melalui berita bohong (hoax) penganiayaan terhadap dirinya. Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaannya, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan wajah (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).
Serba-Serbi6 hari agoTeks Sumpah Pemuda
Nasional6 hari agoHery Haryanto Azumi Apresiasi Konser Andrea Bocelli, Serukan Solidaritas Palestina dan Perdamaian Dunia
Serba-Serbi6 hari agoPrakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini, Rabu 28 Oktober 2026: Setu Berpotensi Hujan Sedang
Banten5 hari agoAmal Jayabaya Siapkan 10 Program untuk Memajukan Pengusaha Banten
Pemerintahan5 hari agoporprov2026.tangerangselatankota.go.id, Website Resmi PORPROV VII Banten 2026
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan: Progres Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen, Siap untuk Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan ke-8, 30 Oktober–1 November
Lifestyle5 hari agoKandungan dan Manfaat Susu Sapi untuk Keluarga












































