Connect with us

Ciputat

Jumlah Penerima Manfaat Program STF Tangsel Capai 200 Orang

Tiga tahun beroperasi sejak tahun 2011, jumlah penerima manfaat program Social Trust Fund (STF) unit wilayah Tangerang Selatan, Banten kini mencapai 200 orang. Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibanding saat awal berdiri, yakni hanya 20 orang.

Koordinator STF Tangerang Selatan, Yetti, menuturkan umumnya para penerima manfaat yang bergabung meminjam modal untuk membuka usaha mikro. “Dana pinjaman yang mereka pinjam biasanya digunakan untuk membuka usaha, misalnya berdagang keliling, membuka usaha rumahan, dan berjualan secara kredit,” ujarnya, Senin, (7/8) di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam hal pelaksanaan peminjaman dana, Yetti menuturkan, para penerima manfaat diberikan pinjaman pertama sebesar Rp 750.000, kedua Rp. 1.000.000, lalu bisa mencapai Rp.2.500.000. Dalam hal proses penerimaan anggota, tim STF melakukan survei pada calon penerima manfaat. Hal ini dilakukan guna meyakinkan dana pinjaman tersebut benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, supaya tidak terjadi penyalahgunaan.

“Rata-rata penerima manfaat kami itu memiliki pendapatan di bawah Rp.100.000 per hari. Karena minimnya pendapatan tersebut, rata-rata dari penerima manfaat kami ingin membuka usaha mikro agar pendapatan mereka bisa lebih baik dan tercukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Penerima manfaat kami untuk unit STF Tangsel masih sangat minim pendapatan diatas Rp 100.000. Sebab itulah banyak yang bergabung dengan STF,” terang Yetti.

Advertisement

STF di Tangerang Selatan ini merupakan unit kelima yang didirikan oleh Dompet Dhuafa sebagai program yang membantu akses permodalan bagi para pelaku usaha mikro dengan berbasis kepada akad dana kebajikan (Al Qardhul Hasan). Sebelumnya beberapa unit program STF telah didirikan di antaranya di wilayah Padang, Tasikmalaya, Mentawai, dan Wasior.

Dengan meningkatnya jumlah penerima manfaat di STF Tangsel, diharapkan menjadi sinyal positif banyak pelaku usaha mikro yang terbantu dalam akses permodalan. Para pelaku usaha mikro sejatinya termasuk golongan tidak bankable lantaran dinilai tidak potensial. Oleh karenanya, STF hadi sebagai model bank bagi mereka ang tidak bankable. (DD/kt)



Populer