Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani Motik, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong persaingan usaha sehat di Indonesia. Untuk itu, Kadin menyoroti revisi UU No. 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Hal tersebut diungkapkan Suryani Motik di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) Kadin yang bertajuk ’’Menciptakan Persaingan Usaha Sehat di Indonesia”, di Menara Kadin, Jakarta (27/7).
’’Sistem hukum ekonomi seharusnya dapat mendukung terciptanya distribusi sumber-sumber daya ekonomi yang adil dalam kerangka persaingan usaha yang fair,” kata Suryani.
Menurut Suryani, UU No. 5 Tahun 1999 tersebut harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan dari dunia usaha sendiri. Pasalnya, dalam kerangka persaingan global, dunia usaha nasional juga harus didukung dengan aspek-aspek kebijakan yang tepat agar dapat bersaing.
’’Selama ini dunia usaha menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang besar, baik dari lingkup internal maupun eksternal. Oleh karena itu, revisi UU Persaingan Usaha harus mempertimbangkan secara proporsional antara kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” terang Suryani.
Kadin menilai, secara substansi UU No.5/1999 belum sempurna. Hal ini diakui pula oleh para pihak yang terlibat dalam penyusunan undang-undang ini. Karenanya, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap undang-undang tersebut di masa datang.
’’Belum tercapai suatu kondisi ideal yang diharapkan. Dan untuk mencapai itu, kita memang realistis saja, tentunya dibutuhkan waktu dan upaya yang berkesinambungan,” kata Suryani.
Kadin berharap agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat mengidentifikasi sejumlah kelemahan yang terkandung dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seperti diketahui, KPPU berencana mengusulkan revisi UU No 5 Tahun 1999 kepada DPR. Revisi UU No 5 Tahun 1999 diharapkan dapat memperjelas kewenangan serta kelembagaan KPPU. Selain itu, secara spesifik, revisi undang-undang juga dapat memperjelas sejumlah pasal dalam UU No 5 Tahun 1999 seperti ketentuan pidana dan tata cara pelaksanaannya. (mri/fid)
Sport2 hari agoHasil Akhir Persija Jakarta vs Persib Bandung1-2 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Opini4 hari agoKetika Makanan Juga Relasi
Banten2 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persijap Jepara 0-3 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026
Sport2 hari agoHasil Persija vs Persib Babak Pertama 1-2: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Unggul
Techno4 hari agoAplikasi HRD Terbaik di Indonesia untuk Tingkatkan Efisiensi Pekerjaan HR hingga 80 Persen
Banten2 hari agoPersita vs Persijap: Pendekar Cisadane Incar Rekor Poin, Carlos Pena Waspadai Laskar Kalinyamat
Sport2 hari agoKlasemen Persib Bandung Usai Kalahkan Persija Jakarta Kokoh di Puncak BRI Super League 2025/2026













