Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani Motik, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong persaingan usaha sehat di Indonesia. Untuk itu, Kadin menyoroti revisi UU No. 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Hal tersebut diungkapkan Suryani Motik di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) Kadin yang bertajuk ’’Menciptakan Persaingan Usaha Sehat di Indonesia”, di Menara Kadin, Jakarta (27/7).
’’Sistem hukum ekonomi seharusnya dapat mendukung terciptanya distribusi sumber-sumber daya ekonomi yang adil dalam kerangka persaingan usaha yang fair,” kata Suryani.
Menurut Suryani, UU No. 5 Tahun 1999 tersebut harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan dari dunia usaha sendiri. Pasalnya, dalam kerangka persaingan global, dunia usaha nasional juga harus didukung dengan aspek-aspek kebijakan yang tepat agar dapat bersaing.
’’Selama ini dunia usaha menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang besar, baik dari lingkup internal maupun eksternal. Oleh karena itu, revisi UU Persaingan Usaha harus mempertimbangkan secara proporsional antara kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” terang Suryani.
Kadin menilai, secara substansi UU No.5/1999 belum sempurna. Hal ini diakui pula oleh para pihak yang terlibat dalam penyusunan undang-undang ini. Karenanya, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap undang-undang tersebut di masa datang.
’’Belum tercapai suatu kondisi ideal yang diharapkan. Dan untuk mencapai itu, kita memang realistis saja, tentunya dibutuhkan waktu dan upaya yang berkesinambungan,” kata Suryani.
Kadin berharap agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat mengidentifikasi sejumlah kelemahan yang terkandung dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seperti diketahui, KPPU berencana mengusulkan revisi UU No 5 Tahun 1999 kepada DPR. Revisi UU No 5 Tahun 1999 diharapkan dapat memperjelas kewenangan serta kelembagaan KPPU. Selain itu, secara spesifik, revisi undang-undang juga dapat memperjelas sejumlah pasal dalam UU No 5 Tahun 1999 seperti ketentuan pidana dan tata cara pelaksanaannya. (mri/fid)
Bisnis3 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta3 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport4 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport3 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Sport4 hari agoKapten Persita Tangerang Minta Maaf Gagal Penuhi Target BRI Super League 2025/26














