Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani Motik, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong persaingan usaha sehat di Indonesia. Untuk itu, Kadin menyoroti revisi UU No. 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Hal tersebut diungkapkan Suryani Motik di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) Kadin yang bertajuk ’’Menciptakan Persaingan Usaha Sehat di Indonesia”, di Menara Kadin, Jakarta (27/7).
’’Sistem hukum ekonomi seharusnya dapat mendukung terciptanya distribusi sumber-sumber daya ekonomi yang adil dalam kerangka persaingan usaha yang fair,” kata Suryani.
Menurut Suryani, UU No. 5 Tahun 1999 tersebut harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan dari dunia usaha sendiri. Pasalnya, dalam kerangka persaingan global, dunia usaha nasional juga harus didukung dengan aspek-aspek kebijakan yang tepat agar dapat bersaing.
’’Selama ini dunia usaha menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang besar, baik dari lingkup internal maupun eksternal. Oleh karena itu, revisi UU Persaingan Usaha harus mempertimbangkan secara proporsional antara kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” terang Suryani.
Kadin menilai, secara substansi UU No.5/1999 belum sempurna. Hal ini diakui pula oleh para pihak yang terlibat dalam penyusunan undang-undang ini. Karenanya, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap undang-undang tersebut di masa datang.
’’Belum tercapai suatu kondisi ideal yang diharapkan. Dan untuk mencapai itu, kita memang realistis saja, tentunya dibutuhkan waktu dan upaya yang berkesinambungan,” kata Suryani.
Kadin berharap agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat mengidentifikasi sejumlah kelemahan yang terkandung dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seperti diketahui, KPPU berencana mengusulkan revisi UU No 5 Tahun 1999 kepada DPR. Revisi UU No 5 Tahun 1999 diharapkan dapat memperjelas kewenangan serta kelembagaan KPPU. Selain itu, secara spesifik, revisi undang-undang juga dapat memperjelas sejumlah pasal dalam UU No 5 Tahun 1999 seperti ketentuan pidana dan tata cara pelaksanaannya. (mri/fid)
Banten5 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan2 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Nasional2 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf












