Pemerintahan
Dadang M.Epid Tersangka, Humas Tangsel: Tidak Ada Pendampingan Hukum

Pemerintah Kota Tangerang menanggapi dingin dengan penetapan status tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang M Epid oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan Pemkot Tangsel mengaku tidak akan melakukan pendampingan hukum kepada Dadang.
“Tidak ada pendampingan hukum,” kata Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi, Kamis (19/6/2014).
Dedi mengaku hingga saat ini ia masih belum mengetahui secara jelas isi dokumen yang menyatakan Dadang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.
“Ya, sudah dengar kalo beliau ditetapkan sebagai tersangka, tapi secara dokumen resminya belum,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menjerat Dadang dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Sn/Ind)
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport6 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis2 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek2 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional4 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Bisnis2 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia






















