Pemerintahan
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dadang E. Mpid: Saya Bingung Sebenarnya

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang M. Epid Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Pejabat Eselon II ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan puskesmas dan pembebasan tanah untuk puskesmas tahun anggaran 2011 dan 2012.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tim penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, inisial D sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2014).
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Tersangka diduga memperkaya sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara namun Tony belum menyebutkan besaran kerugian negara itu.
“Tersangka diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas dengan cara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana,” kata Tony.
Pasal yang dipersangkakan adalah primair dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan pasal subsidiar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kadis Kesehatan Tangsel Dadang E. Mpid, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia mengaku bingung. Bahkan ia mengaku pemberitahuan dari kawan dekatnya soal status tersangka.
“Baru tahu saya itu diberitahu kawan kemarin (Selasa, red). Saya bingung sebenarnya,” ungkapnya, kemarin (18/6).
Terkait penetapan Kadinkes Tangsel oleh Kejagung, Pemkot belum menerima surat resmi dari Kejagung akan penetapan tersangka atas nama Dadang M. Epid.
“Kita belum terima surat resmi dan baru mendengar kalau Kadinkes ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabag Humas dan Protokoler Dedi Rafidi. (dtk/tangselpos)
Bisnis3 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten3 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis3 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis3 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional3 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis3 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis3 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis

















