Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berikut isi maklumat yang ditandatangani Kapolri pada tanggal 23 Desember 2020 tersebut:
1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum berupa:
a. Perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai, dan karnaval;
d. Pesta perayaan kembang api.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
(red)
-
Nasional7 hari ago
Disaksikan Presiden RI dan PM Singapura, Menhan Prabowo Subianto Serah Terima Dokumen Kesepakatan Kerjasama Pertahanan
-
Nasional7 hari ago
Presiden Jokowi Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel
-
Rohani7 hari ago
Marhaban Ya Ramadhan
-
Nasional6 hari ago
Pemerintah Fokuskan Penanganan TBC pada Pekerja
-
Banten6 hari ago
Terima Audiensi Dari Guru P1 Batal PPPK, Komisi I DPRD Banten Akan Tindak Lanjuti Dengan Inspektorat
-
Nasional6 hari ago
Presiden Jokowi Gelar Pertemuan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Adat Kalimantan Selatan
-
Hukum5 hari ago
Uji Coba dan Evaluasi CFD, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Pakai Transportasi Umum
-
Hukum4 hari ago
3 Polisi Gadungan di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap, Ini Modus