Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penipuan apartemen fiktif. Kasus penipuan apartemen fiktif tersebut, dimana yang menjadi korban dari kasus itu ada sekitar 455 orang. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, ada korban yang sudah lunas membayar biaya apartemen tersebut.
“Ada yang sudah lunas membayar, ada yang belum. Kalau dihitung total yang sudah lunas itu ada sekitar lebih kurang Rp 3 miliar,” terang Gatot saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (22/08/2019).
Gatot juga menambahkan, ketika dilakukan pengecekan terhadap lokasi apartemen itu di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, ternyata tidak ada bangunannya (fiktif).
“Nah begitu dicek, apartemennya nggak ada di Ciputat, wilayah Tangerang Selatan,” lanjutnya.
“Dia (pelaku) bebasin tanah baru separoh, izinnya belum ada sehingga masyarakat dirugikan,” tutupnya.
Atas kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dengan inisial AS, KR, dan PJ. (pmj).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD














