Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penipuan apartemen fiktif. Kasus penipuan apartemen fiktif tersebut, dimana yang menjadi korban dari kasus itu ada sekitar 455 orang. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, ada korban yang sudah lunas membayar biaya apartemen tersebut.
“Ada yang sudah lunas membayar, ada yang belum. Kalau dihitung total yang sudah lunas itu ada sekitar lebih kurang Rp 3 miliar,” terang Gatot saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (22/08/2019).
Gatot juga menambahkan, ketika dilakukan pengecekan terhadap lokasi apartemen itu di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, ternyata tidak ada bangunannya (fiktif).
“Nah begitu dicek, apartemennya nggak ada di Ciputat, wilayah Tangerang Selatan,” lanjutnya.
“Dia (pelaku) bebasin tanah baru separoh, izinnya belum ada sehingga masyarakat dirugikan,” tutupnya.
Atas kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dengan inisial AS, KR, dan PJ. (pmj).
Pemerintahan7 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh4 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














