Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugi Nurharja alias Gus Nur dengan hukuman dua tahun penjara. Gus Nur dituntut karena menghina Nahdlatul Ulama (NU) melalui tayangan video berjudul “Generasi muda NU penjilat”. Video itu direkam kemudian di upload menggunakan laptop ke YouTube dengan nama Munajat Channel dengan durasi 28 menit 25 detik.
“Terdakwa Sugi Nurharja alias Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau dapat dibuatnya akses informasi elektronik atau dokumen elektronik,” kata Jaksa Penuntut Umum, Oki Muji Astuti, saat membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (5/9/2019) seperti dilansir ngopi bareng..
Oki Muji Astuti menjelaskan, perbuatan Gus Nur telah memiliki unsur penghinaan dan atau mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun dengan perintah ditahan,” kata Oki.
Terkait tuntutan ini, Penasehat Hukum Gus Nur, Andre Ermawan langsung mengajukan pembelaan. “Kami mohon waktu dua minggu untuk kami siapkan pledoi dari kami maupun dari terdakwa,” kata Andre.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada 19 September 2019 mendatang.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku








