Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugi Nurharja alias Gus Nur dengan hukuman dua tahun penjara. Gus Nur dituntut karena menghina Nahdlatul Ulama (NU) melalui tayangan video berjudul “Generasi muda NU penjilat”. Video itu direkam kemudian di upload menggunakan laptop ke YouTube dengan nama Munajat Channel dengan durasi 28 menit 25 detik.
“Terdakwa Sugi Nurharja alias Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau dapat dibuatnya akses informasi elektronik atau dokumen elektronik,” kata Jaksa Penuntut Umum, Oki Muji Astuti, saat membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (5/9/2019) seperti dilansir ngopi bareng..
Oki Muji Astuti menjelaskan, perbuatan Gus Nur telah memiliki unsur penghinaan dan atau mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun dengan perintah ditahan,” kata Oki.
Terkait tuntutan ini, Penasehat Hukum Gus Nur, Andre Ermawan langsung mengajukan pembelaan. “Kami mohon waktu dua minggu untuk kami siapkan pledoi dari kami maupun dari terdakwa,” kata Andre.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada 19 September 2019 mendatang.
Sport1 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport1 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga




