Pondok Aren
Kasus Ibu Tiri Yang Siksa Anak Hingga Tewas dilimpahkan ke Polres Tangerang
Kasus Ibu Tiri, Nurlena (26) yang menyiksa anak hingga tewas di Pondok Betung, Pondok Aren, akhirnya dilimpahkan ke Polres Tangerang.
Menurut Kepala Subbag Humas Polrestro Jakarta Selatan Kompol Aswin, perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadiannya di Pondok Aren yang masuk wilayah hukum Polresta Tangerang Kabupaten.
“Awalnya memang pelapor melaporkan kejadian ini ke Polrestro Jaksel. Kita terima langsung kita lakukan upaya penyelidikan. Setelah ditelusuri ternyata TKP-nya itu masuk wilayah Polresta Tangerang Kabupaten sehingga kita limpahkan,” jelas Aswin, Kamis (29/11).
Aswin mengatakan, Pondok Aren tidak termasuk dalam wilayah hukum Polrestro Jaksel. Hanya dua wilayah di Tangerang Selatan yang masih berada di bawah wilayah hukum Polrestro Jaksel. “Kalau di kita hanya dua yaitu Pamulang dan Ciputat,” katanya.
Disiksa Karena Sering Bertengkar
Dari laporan yang ada, Nurlena kerap menyiksa korban lantaran sang bocah sering bertengkar dengan kakak kandungnya, IT (8). Korban yang masih belia itu disiksa sepanjang hari dan puncaknya terjadi pada Minggu 25 November 2012.
Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok, mencolok matanya, memukul korban dengan pipa dan talenan lalu dibanting ke lantai dengan kondisi tangan terikat.
Akibatnya, korban tak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Ibu kandungnya yang mengetahui buah hatinya dibawa ke rumah sakit, langsung melaporkan pelaku ke polisi. Setelah dirawat sejak 25 November lalu, nyawa Aini tidak tertolong. Ia meninggal dunia Kamis (29/11/2012) pagi.
Selama ini Aini tinggal bersama pelaku dan ayah kandungnya yang bernama Nahmu Adi Saputra. Sementara ibu kandungnya telah lama berpisah. Penganiayaan Nurlena terhadap Aini selama tiga bulan terakhir dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya.
Kepolisian dari Unit Perempuan dan Perlindungan Anak memburu sang pelaku sadis tersebut. Nurlena akhirnya diringkus di Pondok Aren, Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa talenan, pipa, dan pakaian korban yang telah berlumuran darah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang tengah hamil 6 bulan ini diseret ke Mapolres Jakarta Selatan. Dia akan dijerat pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara.
(LIP6/kabartangsel.com)
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport6 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport5 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport5 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport6 hari agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026






























