Banten
Inilah Jumlah UMK di Provinsi Banten
Gubernur Banten telah menegeluarkan Surat Keputuan terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang diusulkan delapan daerah di Banten. Dalam surat keputusan tersebut, UMK Kota Tangerang Rp2.203.000 merupakan tertinggi di Banten.
Penetapan UMK di delapan kabupaten/kota di Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tgl 27 November 2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Banten Tahun 2012.
Dalam SK tersebut, ditetapkan UMK Kabupaten Lebak sesuai rekomendasi Bupati Lebak sebesar Rp1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Kota Cilegon Rp2.200.000, Kabupaten Serang Rp2.080.000.
SIAP DI GUGAT
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku siap menerima konsekuensi terkait kebijakannya yang telah menetapkan besaran UMK delapan kabupaten/kota di Banten, termasuk kemungkinan gugatan Apindo.
“Apapun konsekuensinya, ya harus Ibu terima sebagai kepala daerah telah menetapkan UMK. Namun demikian, gubernur menetapkan besaran UMK itu atas usulan dari kabupaten/kota yang mendapatkan rekomendasi kepala daerah,” kata Gubernur Banten usai menghadiri Peringatan Hari Guru di Serang, Kamis (29/11).
Ia mengatakan, Gubernur Banten hanya mengeluarkan surat keputusan mengenai besaran UMK delapan kabupaten/kota sesuai yang diusulkan dewan pengupahan. Usulan UMK tersebut juga dilengkapi dengan rekomendasi bupati/wali kota, walaupun ada beberapa daerah yang tidak ditandatangani pihak Apindo.
Ia meminta jika belum ada kesepahaman antara serikat dan pengusaha untuk bisa menyelesaikan berbagai permasalahan UMK tersebut dengan jalan dan solusi yang terbaik. Sehingga, atas kebijkan besaran UMK tersebut, tidak ada yang merasa dirugikan, baik dari kalangan pengusaha maupun buruh.
“Ibu sebagai pemerintah menginginkan ke dua pihak menyepakati berapapun besaran UMK yang diputuskan. Sehingga tidak ada lagi tuntutan atau permasalahan di kemudian hari yang bisa mengganggu iklim investasi di Banten,” ujarnya.
Gubernur juga mempersilahkan bagi perusahaan yang tidak siap melaksanakan UMK tersebut, untuk mengajukan penangguhan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan. (AKT/kabartangsel.com)
Pemerintahan3 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan6 hari agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan6 hari agoJelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi
Pemerintahan3 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan


































