Banten
Inilah Jumlah UMK di Provinsi Banten
Gubernur Banten telah menegeluarkan Surat Keputuan terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang diusulkan delapan daerah di Banten. Dalam surat keputusan tersebut, UMK Kota Tangerang Rp2.203.000 merupakan tertinggi di Banten.
Penetapan UMK di delapan kabupaten/kota di Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tgl 27 November 2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Banten Tahun 2012.
Dalam SK tersebut, ditetapkan UMK Kabupaten Lebak sesuai rekomendasi Bupati Lebak sebesar Rp1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Kota Cilegon Rp2.200.000, Kabupaten Serang Rp2.080.000.
SIAP DI GUGAT
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku siap menerima konsekuensi terkait kebijakannya yang telah menetapkan besaran UMK delapan kabupaten/kota di Banten, termasuk kemungkinan gugatan Apindo.
“Apapun konsekuensinya, ya harus Ibu terima sebagai kepala daerah telah menetapkan UMK. Namun demikian, gubernur menetapkan besaran UMK itu atas usulan dari kabupaten/kota yang mendapatkan rekomendasi kepala daerah,” kata Gubernur Banten usai menghadiri Peringatan Hari Guru di Serang, Kamis (29/11).
Ia mengatakan, Gubernur Banten hanya mengeluarkan surat keputusan mengenai besaran UMK delapan kabupaten/kota sesuai yang diusulkan dewan pengupahan. Usulan UMK tersebut juga dilengkapi dengan rekomendasi bupati/wali kota, walaupun ada beberapa daerah yang tidak ditandatangani pihak Apindo.
Ia meminta jika belum ada kesepahaman antara serikat dan pengusaha untuk bisa menyelesaikan berbagai permasalahan UMK tersebut dengan jalan dan solusi yang terbaik. Sehingga, atas kebijkan besaran UMK tersebut, tidak ada yang merasa dirugikan, baik dari kalangan pengusaha maupun buruh.
“Ibu sebagai pemerintah menginginkan ke dua pihak menyepakati berapapun besaran UMK yang diputuskan. Sehingga tidak ada lagi tuntutan atau permasalahan di kemudian hari yang bisa mengganggu iklim investasi di Banten,” ujarnya.
Gubernur juga mempersilahkan bagi perusahaan yang tidak siap melaksanakan UMK tersebut, untuk mengajukan penangguhan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan. (AKT/kabartangsel.com)
Pemerintahan7 hari agoAtasi Penangguhan TPAS Cilowong, Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Alihkan 200 Ton Sampah ke Cileungsi
Bisnis7 hari agoJakarta Livin’ by Mandiri (JLM) Siap Tancap Gas di Proliga 2026
Hukum7 hari agoAKBP Boy Jumalolo Resmi Jabat Kapolres Tangsel Gantikan AKBP Victor Inkiriwang
Serba-Serbi7 hari agoIkatan Bidan Indonesia (IBI), Organisasi Profesi Bidan Nasional Sejak 1951
Nasional7 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak Muda
Bisnis7 hari agoMelonjak 37 Persen, Aplikasi Bibit.id Diunduh 2 Juta Investor Sepanjang 2025
Bisnis7 hari agoIndosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data 15% Sepanjang 2025, Nataru Tembus Double Digit Berkat Optimalisasi Jaringan Berbasis AI
Kabupaten Tangerang5 hari agoPersita Tangerang Tumbangkan Borneo FC 2-0 di Indomilk Arena



















