Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perketat setiap waga yang keluar-masuk Jakarta mengingat agar upaya 2 bulan ke belakang tidak sia-sia. Perketatan tersebut dilakukan dengan mewajibkan bagi setiap warga untuk memiliki surat izin bagi mereka yang akan keluar atau masuk Jakarta.
Pengajuan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dapat diproses melalui situs coron.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor, yakni 1. Kesehatan; 2. Bahan pangan/makanan/minuman; 3. Energi; 4. Komunikasi dan teknologi informasi; 5. Keuangan; 6. Logistik; 7. Perhotelan; 8. Konstruksi; 9. Industri strategis; 10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau 11. Kebutuhan sehari-hari.
“Kita akan melaksanakan aturan ini dengan tegas bekerja sama dengan jajaran kepolisian dan Pemprof DKI Jakarta. Menjaga perbatasan-perbatasan lebih dari 10 titik termasuk di Jabodetabek. Mereka yang tidak dapat surat izin keluar-masuk tidak boleh lewat,” kata Anies pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5).
Aturan ini dilakukan, menurutnya, agar kerja keras puluhan juta orang selama 2 bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penularan Covid-19 tidak sia-sia.
“Jika gelombang baru wabah Covid-19 terjadi yang menderita adalah kita semua. Ini untuk kepentingan melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua. Kita berharap (wabah Covid-19) melandai dan segera tuntas,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 dan pemerintah provinsi DKI Jakarta serta pemerintah di wilayah Jabodetabek.
“Ikuti aturan pemerintah seperti berdiam di rumah. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, pikirkanlah orang banya. Kita bisa sepenuhnya kembali dalam suasana baru seperti semula dengan protokol-protokol baru,” katanya. (rls)
Bisnis5 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Bisnis5 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Bisnis7 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
Hukum5 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Nasional5 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan5 hari agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
Hukum5 hari agoPolres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate












