Opini
Kemana Siaran Tangsel?
Oleh: Leo Purnama Aji (Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Teknik Universitas Pamulang)
Pelayanan publik menjadi aspek penting dalam peningkatan kualitas kesejahteraan didalam masyarakat, karena segala bentuk pelayanan baik barang, jasa dan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa pelayan publik harus dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan partisipatif, hal tersebut coba diterapkan oleh Pemkot Tangsel melalui Siaran Tangsel (sistem pelaporan dan penugasan), menjadi salah satu kanal pengaduan bagi masyarakat Kota Tangsel, di luncurkan sejak bulan maret tahun lalu, kanal pengaduan ini digadang-gadang menjadi terobosan Pemkot Tangsel dalam memberikan pelayanan publik yang prima dengan sistem pengaduan onlinenya.
Namun setelah hampir satu tahun diluncurkan kanal pengaduan siaran Tangsel masih belum bisa menjadi jawaban atas berbagai macam permasalahan pelayanan publik yang buruk. Dalam berbagai kesempatan Pemkot Tangsel mengklaim sebagai pelopor “smartcity” dengan munculnya berbagai pengaduan berbasis online, namun timbul pertanyaan sudah sejauh mana Pemkot Tangsel mengevaluasi efektivitas berbagai kanal pengaduan yang ada atau jangan-jangan hanya sebagai ajang pecitraan saja tanpa melihat azas kebermanfaatannya.

Oleh: Leo Purnama Aji (Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Teknik Universitas Pamulang)
Pelayanan publik menjadi aspek penting dalam peningkatan kualitas kesejahteraan didalam masyarakat, karena segala bentuk pelayanan baik barang, jasa dan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa pelayan publik harus dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan partisipatif, hal tersebut coba diterapkan oleh Pemkot Tangsel melalui Siaran Tangsel (sistem pelaporan dan penugasan), menjadi salah satu kanal pengaduan bagi masyarakat Kota Tangsel, di luncurkan sejak bulan maret tahun lalu, kanal pengaduan ini digadang-gadang menjadi terobosan Pemkot Tangsel dalam memberikan pelayanan publik yang prima dengan sistem pengaduan onlinenya.
Namun setelah hampir satu tahun diluncurkan kanal pengaduan siaran Tangsel masih belum bisa menjadi jawaban atas berbagai macam permasalahan pelayanan publik yang buruk. Dalam berbagai kesempatan Pemkot Tangsel mengklaim sebagai pelopor “smartcity” dengan munculnya berbagai pengaduan berbasis online, namun timbul pertanyaan sudah sejauh mana Pemkot Tangsel mengevaluasi efektivitas berbagai kanal pengaduan yang ada atau jangan-jangan hanya sebagai ajang pecitraan saja tanpa melihat azas kebermanfaatannya.
Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang prima sesuai dengan aturan yang ada, harus terbuka dan partisipatif, namun sejauh pengamatan kami Pemkot Tangsel belum pernah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kanal pengaduan Siaran tangsel ini, maka wajar saja jika masyarakat kota tangerang selatan belum merasakan manfaat dari kanal pengaduan siaran tangsel ini, lalu dimana azas terbuka dan partisipatifnya?
Menurut data yang di sajikan oleh Forum Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (FMP3) Pemkot Tangsel masih terlihat acuh dan malas dalam menanggapi pengaduan masyarakat yang ada pada siaran tangsel karena selama 6 bulan pengamatan dari FMP3 masih banyak pengaduan yang tak diselesaikan oleh pemerintah kota tangerang selatan melalui Diskominfo hingga mencapai 90% pengaduan yang tak terselesaikan.
Jika terus terjadi hal seperti ini maka pemerintah kota tangerang selatan telah melanggar Tujuan dari dilaksanakan pelayanan publik dalam Pasal 3 UU No.25 tahun 2009. karena tidak dapat mewujudkan pelayan publik yang sesuai dengan ketentuan perundangan dan lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Seharusnya sebagai kota yang mengklaim sebagai “smartcity” dan menjadi patron bagi kota-kota lain khususnya diprovinsi banten. Namun jika melihat kondisi pelayan publik yang masih buruk dan karut marut dalam penanganannya tentu belum layak dijadikan sebagi Kota yang mempunyai konsep smart city.
Oleh sebab itu kami menuntut agar stop pecitraan dengan banyaknya kanal pengaduan online termasuk Siaran Tangsel yang banyak menghamburkan anggaran, evaluasi sudah sejauh mana efektivitas jikapun belum maksimal perlu perbaikan agar apa yang menjadi tujuan baik dapat tercapai bukan hanya pemanis etalase.
-
Bisnis3 hari ago
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Mei 2025
-
Pemerintahan3 hari ago
Disperkimta Tangsel Bedah 369 Rumah Tak Layak Huni di Tahun 2025
-
Sport3 hari ago
Malut United Vs Persib Bandung, Bojan Hodak Pastikan Pemain Siap Tempur
-
Banten3 hari ago
Banten Kembali Raih Opini WTP ke-9 Kali Berturut-turut
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Persita Vs PSBS Biak, Fabio Lefundes Waspadai Pemain Kunci Badai Pasifik
-
Bisnis2 hari ago
Kajian ETF Kripto oleh OJK, Dorong Regulasi Pasar yang Inklusif
-
Bisnis2 hari ago
MAXY Academy dan BRIN Resmi Jalin Kerjasama Strategis untuk Inovasi Talenta Digital
-
Bisnis3 hari ago
Pajak UMKM Tetap 0,5%, Sribu Ingatkan UMKM Pentingnya Digitalisasi