Connect with us

Banten

Raker Komisi V Bahas Raperda Usul DPRD Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten

Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Banten melakukan Rapat Kerja dengan BPJS Ketengakerjaan Se-Provinsi Banten, Kamis (03/07/2025).

Turut hadir Koordinator Komisi V Barhum HS, Wakil Ketua Komisi V Abdul Roji, Sekretaris Komisi V Rifky Hermansyah, anggota Komisi V diantaranya Sehat Ganda Mungkur, Ahmad Jaini, Hasbi Sidik, Taufiq Hidayat, Abraham Garuda Laksono, Imron Rosadi, A. Cut Muthia, Moch. Aly Taufiq, Ahmad Imron, Ahmad Dedi Muhdi, dan Irwan Acep Wijaya. Turut hadir pula jajaran pimpinan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Rapat kerja tersebut beragendakan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usul DPRD tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

Dalam sampaiannya, Sekretaris Komisi V menyampaikan bahwa rapat kerja ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti banyaknya aspirasi mengenai permasalah ketenagakerjaan yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

“Masalah tentang ketenagakerjaan ini merupakan hal yang menjadi salah satu fokus Komisi V DPRD Banten, yang mana di Provinsi Banten ini masalah ketenagakerjaan seperti upah minimumnya yang belum sesuai UMR dan banyaknya tenaga kerja yang belum terlindungi asuransi BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan menjadi latar belakang Raperda ini dibentuk,” tuturnya.

Di samping itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda juga turut menerangkan bahwa apabila Rancangan Perda tersebut sudah dapat dilaksanakan, maka pada pelayanan satu pintu pihak perusahaan wajib melampirkan kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan untuk seluruh pegawainya agar tertib administrasi.

“Jika Raperda ini dapat disahkan maka DPRD Provinsi Banten menjadi pioneer dalam menerbitkan peraturan daerah dan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan keputusan kepala daerah menjadi peraturan daerah, ini upaya yang sangat mulia, mudah-mudahan kita juga bisa mengawal Raperda ini untuk masyarakat Banten yang lebih sejahtera,” ujarnya.

Selaras dengan hal tersebut, anggota Komisi V Taufiq Hidayat juga turut mengatakan bahwa Raperda tersebut dapat memberikan manfaat perlindungan untuk pekerja apabila telah direalisasikan.

Advertisement

“Saya yakin adanya Raperda ini dapat mendorong rasa aman masyarakat Banten agar dapat terlindungi dalam bekerja,” ujarnya.

Mengakhiri rapat kerja ini, Koordinator Komisi V Barhum HS berharap bahwa ke depannya seluruh pekerja di Provinsi Banten dapat terjamin oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapannya tidak ada lagi yang tidak terjamin sosial tenagakerjaan, dan seperti apa konsepnya akan tersusun dalam Raperda ini, dan saya pikir para stakeholder dapat memberikan masukan dan edukasi kepada kami sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

Advertisement
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer