Connect with us

Tangerang Selatan

Kemenag Tangsel dan Disdukcapil Adakan Sosialisasi dan Sinkronisasi Administrasi Pernikahan dan Kependudukan

Kemenag Tangsel dan Disdukcapil Adakan Sosialisasi dan Sinkronisasi Administrasi Pernikahan dan Kependudukan

SERPONG (Kabartangsel.com) – Kemenag Tangsel bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Sinkronisasi Administrasi Pernikahan dan Kependudukan, pada Selasa (19/11/2019) bertempat di Restoran Remaja Kuring, Serpong, Tangsel.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Kadis Dukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, Kabid Kependudukan Tangsel, Heru Sudarmanto, Ketua Pokjahulu, Haerudin, para Kepala KUA, Amil, Lurah, dan peserta kegiatan.

Kepala Kantor menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diadakan dalam rangka untuk mengintegrasikan dan mensinkronkan data antara Sistem Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Advertisement

“Dengan cara tersebut, masyarakat dapat langsung menerima KTP dan KK baru setelah menikah tanpa repot mengurus sendiri ke Disdukcapil. Secara otomatis data berubah setelah warga melakukan akad nikah. Maka perlu adanya sinkronisasi data antara Kementerian Agama dalam hal ini KUA dan Disdukcapil,” jelasnya.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa persoalan kependudukan merupakan persoalan penting yang harus dipikirkan, mengingat penduduk Tangsel saat ini sudah lebih dari 1.6 juta jiwa.

“Setiap tahun Kota Tangsel akan kedatangan pendatang baru sebanyak 500 ribu orang, baik yang lahir terlebih dari migrasi. Tangsel menjadi kota pilihan banyak orang untuk menjadi tempat tinggal. Maka pendataan penduduk harus benar-benar dilakukan,” tegasnya.

Benyamin juga berharap kepada para lurah, RW dan RT untuk turun ke bawah dan bersosialisasi dengan warganya.

Advertisement

“Pasang mata, pasang telinga, saling tukar informasi dan meningkatkan komunikasi. Jangan sampai lengah dan kecolongan, terutama dalam persoalan narkoba, kekerasan pada anak, dan konflik sosial,” tandasnya.

Dirinya juga berharap apa-apa yang disampaikan pada kegiatan tersebut dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Sementara itu Kadis Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan seseorang yang telah melakukan akad nikah, langsung muncul di KTP dan KK baru.

“Begitu menikah berubah otomatis datanya tanpa perlu ke Dukcapil, tinggal mengambil karena sudah ada laporan dari KUA. Masyarakat tidak perlu repot-repot mengurus KTP dan KK sendiri. Misal KTP masih status jejaka otomatis berubah status menjadi kawin,” terangnya.

Advertisement

Hal senada disampaikan Kabid Kependudukan Tangsel, Heru Sudarmanto, ia menjelaskan bahwa sistem administrasi kependudukan harus dinamis dan dapat melakukan perubahan dan pemutakhiran data secara cepat.

Ia juga menjelaskan mengenai pengurusan permohonan administrasi kependudukan, pengajuan dan persyaratan penerbitan akta-akta pencatatan sipil yang meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.

Ketua Pokjahulu, Haerudin, pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa peraturan baru usia menikah adalah 19 tahun, baik pria maupun wanita.

“Kantor Urusan Agama tidak melayani pernikahan di bawah usia tersebut. Jika terjadi hal-hal khusus, maka yang bersangkutan harus mengajukan izin ke pengadilan agama. KUA hanya akan melayani setelah ada keputusan dari pengadilan,” ungkapnya. (Fid/Sumber: Kemenag Tangsel)

Advertisement


Populer