Kabartangsel.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota Tangsel, dukung Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang tengah dibahas oleh DPRD Kota Tangsel. Di dalam draf Raperda terdapat point tentang calon pengantin (Cantin) wajib tes HIV/AIDS.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tangsel, H Abdul Rozak sepenuhnya mendukung usulan Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS guna menyekat potensi penularan di wilayah Tangsel. Salah satu pasal 20 membahas tentang pencegaha penularan HIV/AIDS pada calon pengantin.
“Ayat satu di sini disebutkan setiap calon pengantin wajib mendapatkan konseling HIV/AIDS pra nikah dari konselor di Kantor Urusan Agama Perangkat Daerah yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan Majelis Agama lainnya,” kata Rozak menjelaskan pasal 20 poin 1.
Ayat 2 setiap konselor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merujuk calon pengantin ke puskemas untuk dilakukan tes HIV/AIDS. Pada ayat setiap calon pengatin dirujuk ke puskemas untuk tes HIV/AIDS.
“Adapun pada pasal 4 dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengani pelaksanaan konseling HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur pada perturan walikota,” jelasnya.
Langkah ini, upaya konkrit dalam memutus penyebaran virus mematikan. Jangan sampai penularan dibiarkan tidak ada pembatasan. Melakukan pembatasan atau memutus mata rantai tentu banyak cara salah satunya bimbingan calon pengantin, dengan harapan mereka mengetahui masing-masing calon pengantin apakah di antara salah satu terinveksi HIV/AIDS.
“Cara memutus mata rantai dengan melakukan tes di puskemas. Ini bukan menakut-nakuti bagi calon pengantin, tapi lebih pada pengawasan dan pencegahan, lebih baik mencegah dari pada mengobati, itu semboyan yang kerap kali kita dengar dari tim medis,” sambungnya.
Meski selama ini, calon pengantin juga mendapatkan konseling sebelum melanjutkan ke akad pernikahan, namun konseling tambahan ini berbeda. Ini lebih pada pengecekan HIV/ADIS, tentu semakin banyak pengawasan akan semakin bagus, karena tujuan semua itu kembali kepada masyarakat.
“Berbeda, ini khusus untuk mengetahui apakah si Catin sudah melakukan hubungan di luar nikah/zina atau gonta ganti pasangan sehingga terjangkit penyakit HIV/AIDS dan merugikan pasangan nya kalau si Catin punya penyakit HIV/AIDS segera dilakukan langkah,” paparnya.
Tentu langkah medis apabila ada salah Cantin terkena inveksi tugas medis akan melakukan pengobatan. Mekanismnya akan diatur dengan serapi mungkin supaya identitas tidak tersebar di luar.
“Raperda ini hanya melakukan Test HIV/AIDS bagi para Cantin nanti hasilnya kalau positif terserang HIV/AIDS akan dilakukan pengobatan berkelanjutan,” imbuhnya. (ln/ms/fid)
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pemerintahan4 minggu agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri














