Kabartangsel.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota Tangsel, dukung Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang tengah dibahas oleh DPRD Kota Tangsel. Di dalam draf Raperda terdapat point tentang calon pengantin (Cantin) wajib tes HIV/AIDS.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tangsel, H Abdul Rozak sepenuhnya mendukung usulan Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS guna menyekat potensi penularan di wilayah Tangsel. Salah satu pasal 20 membahas tentang pencegaha penularan HIV/AIDS pada calon pengantin.
“Ayat satu di sini disebutkan setiap calon pengantin wajib mendapatkan konseling HIV/AIDS pra nikah dari konselor di Kantor Urusan Agama Perangkat Daerah yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan Majelis Agama lainnya,” kata Rozak menjelaskan pasal 20 poin 1.
Ayat 2 setiap konselor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merujuk calon pengantin ke puskemas untuk dilakukan tes HIV/AIDS. Pada ayat setiap calon pengatin dirujuk ke puskemas untuk tes HIV/AIDS.
“Adapun pada pasal 4 dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengani pelaksanaan konseling HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur pada perturan walikota,” jelasnya.
Langkah ini, upaya konkrit dalam memutus penyebaran virus mematikan. Jangan sampai penularan dibiarkan tidak ada pembatasan. Melakukan pembatasan atau memutus mata rantai tentu banyak cara salah satunya bimbingan calon pengantin, dengan harapan mereka mengetahui masing-masing calon pengantin apakah di antara salah satu terinveksi HIV/AIDS.
“Cara memutus mata rantai dengan melakukan tes di puskemas. Ini bukan menakut-nakuti bagi calon pengantin, tapi lebih pada pengawasan dan pencegahan, lebih baik mencegah dari pada mengobati, itu semboyan yang kerap kali kita dengar dari tim medis,” sambungnya.
Meski selama ini, calon pengantin juga mendapatkan konseling sebelum melanjutkan ke akad pernikahan, namun konseling tambahan ini berbeda. Ini lebih pada pengecekan HIV/ADIS, tentu semakin banyak pengawasan akan semakin bagus, karena tujuan semua itu kembali kepada masyarakat.
“Berbeda, ini khusus untuk mengetahui apakah si Catin sudah melakukan hubungan di luar nikah/zina atau gonta ganti pasangan sehingga terjangkit penyakit HIV/AIDS dan merugikan pasangan nya kalau si Catin punya penyakit HIV/AIDS segera dilakukan langkah,” paparnya.
Tentu langkah medis apabila ada salah Cantin terkena inveksi tugas medis akan melakukan pengobatan. Mekanismnya akan diatur dengan serapi mungkin supaya identitas tidak tersebar di luar.
“Raperda ini hanya melakukan Test HIV/AIDS bagi para Cantin nanti hasilnya kalau positif terserang HIV/AIDS akan dilakukan pengobatan berkelanjutan,” imbuhnya. (ln/ms/fid)
Serba-Serbi6 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi6 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional6 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi6 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten6 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten6 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Banten6 hari agoBank Banten Didorong sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah














