Nasional
Kemenkes RI Umumkan Hasil Regulatory Sandbox 2024 untuk Inovasi Digital Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terus memperkuat ekosistem inovasi digital kesehatan melalui program Sandbox Kementerian Kesehatan – Regulatory Sandbox. Didukung oleh Kedutaan Inggris Jakarta, program ini dirancang untuk memastikan inovasi digital kesehatan (IDK) di Indonesia tidak hanya inovatif, tetapi juga aman bagi pengguna, memiliki tata kelola yang baik, serta berkelanjutan.
Dalam pengumuman hasil Regulatory Sandbox 2024 yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, Kemenkes menegaskan komitmennya dalam mendorong digitalisasi kesehatan yang bertanggung jawab.
“Program ini dapat menjadi ruang pembelajaran bagi pemerintah sebagai regulator untuk merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan layanan kesehatan digital di Indonesia,” ujar Setiaji.
Setiaji menambahkan bahwa antusiasme penyelenggara IDK pada Regulatory Sandbox 2024 untuk berpartisipasi telah mendorong pemerintah membuka Regulatory Sandbox bagi semua jenis penyelenggara inovasi digital kesehatan. “Ini merupakan hasilnya, dan harapannya dapat dijadikan referensi bagi masyarakat pengguna serta mendorong kemajuan dan keberlanjutan ekosistem inovasi digital kesehatan di Indonesia.”
“Hal ini menunjukkan potensi besar untuk memperkuat ekosistem kesehatan digital, sekaligus membuka peluang bagi layanan kesehatan yang lebih inklusif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat luas,” imbuh Setiaji.
Sejak pendaftaran dibuka pada Juli 2024, sebanyak 48 IDK mendaftar, dengan 15 peserta lolos verifikasi dan menjalani serangkaian uji coba, termasuk pendalaman model bisnis, uji skenario, dan live testing. Evaluasi dilakukan berdasarkan lima aspek, yaitu inovasi dan manfaat, bisnis, inklusivitas, risiko, dan uji spesifik klaster sesuai jenis layanan.
Sebanyak 11 peserta mendapatkan status “Dibina”, yaitu D2D (Doctor to Doctor), Zafyre Clinical Education Redefined, AppsKep Indonesia, Medimedi XR, Good Doctor, Tokopedia Farma, Goapotik, EMOS, Nexmedis, MammoReady, RxReady, dan REY. Status ini menandakan inovasi mereka telah memenuhi kriteria pengujian dan tetap akan mendapatkan pendampingan untuk peningkatan lebih lanjut. Namun, bagi yang mendapat status “Dibina dengan Rekomendasi Bersyarat”, mereka wajib melakukan perbaikan dalam waktu tiga bulan agar tetap dapat menggunakan logo Kemenkes RI.
Sementara itu, tiga peserta mendapatkan status “Diawasi”, yakni Neurabot, DoctorTool, dan DianeshaCare. Mereka wajib melakukan perbaikan aspek layanan dan tata kelola dalam enam bulan. Jika tidak dipenuhi, status “Diawasi” dapat dicabut. Selain itu, Livewell dari klaster Wellness Wearables/Devices mendapatkan status “Tercatat” karena tidak melanjutkan proses pengujian.
Kemenkes RI akan terus melakukan pendampingan bagi para inovator melalui sesi pembinaan dan mentoring bersama para ahli untuk memastikan inovasi digital kesehatan di Indonesia berkembang dengan standar terbaik. Selain itu, rekomendasi kebijakan dari Regulatory Sandbox 2024 akan dirumuskan sebagai masukan dalam penyusunan regulasi yang lebih adaptif dan dijadwalkan akan dipublikasikan pada pertengahan 2025.
-
Bisnis6 hari ago
Geger! Saham Nvidia Ambles 17% Setelah DeepSeek AI Muncul
-
Bisnis2 hari ago
Ripple Lepas 400 Juta XRP ke Pasar, Apakah Ini Sinyal Bullish atau Bearish?
-
Kota Tangerang6 hari ago
Persikota Tangerang Vs Sriwijaya FC, Bayi Ajaib Menang 4-2
-
Bisnis7 hari ago
Ripple Kantongi Lisensi di AS: Dampak dan Potensinya untuk Harga XRP
-
Bisnis7 hari ago
Strategi Ripple di AS: Apakah Bitcoin Reserve Jadi Kunci Kemenangan XRP
-
Bisnis6 hari ago
Analisis Bitcoin 2025: Tren, Prediksi, dan Prospek Jangka Panjang
-
Bisnis4 hari ago
Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP
-
Bisnis5 hari ago
Mengungkap Pemegang XRP Terbesar di Dunia – Siapa Mereka?