Jakarta – Kementerian Pertahanan mengadakan rapat Pembahasan Draft Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) tentang Penetapan Satuan Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia (Satkowil TNI) sebagai Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kementerian Pertahanan di daerah.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra didampingi Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S. dan Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, S.I.P., M.M., Senin (7/6) di Aula Nusantara, Gedung Urip Soemoharjo Kemhan, Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemhan, pejabat perwakilan dari Mabes TNI dan Mabes Angkatan serta pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait.
Wamenhan dalam sambutannya menyampaikan, bersama TNI, pembentukan Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah, diperlukan guna menghindari kekosongan tugas dan fungsi Kemhan dalam pengelolaan kebijakan pertahanan dan potensi pertahanan di daerah.
Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan di wilayah provinsi, berdasarkan kebijakan Menhan dan peraturan perundang-undangan.
“Kedudukan organisasi, tugas dan tanggung jawab Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah nantinya akan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pertahanan”, ungkap Wamenhan.
Ditegaskan Wamenhan bahwa Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah merupakan amanat Undang-Undang dan Peraturan dalam pengelolaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara, serta pengelolaan kebijakan pertahanan dan potensi pertahanan negara yang dapat terwujud, melalui pembangunan kekuatan yang dilaksanakan secara terpadu, oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mampu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa dan negara.
Selain itu, pelaksanaan dan pembentukan Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah juga bagian dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan sistem pertahanan dan keamanan bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.
“Harapan dibentuknya Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah, dengan menetapkan Satkowil TNI dapat dilaksanakan guna tercapai tujuan nasional dan kepentingan nasional”, tambah Wamenhan. (rls)
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional5 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











