Jakarta – Untuk ketiga kalinya Kementerian Pertahanan kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan TA. 2020 (audited). Laporan keuangan Kemhan Tahun 2020 (audited) terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2020 (audited) ini telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan APBN dan posisi keuangan Kemhan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. Laporan keuangan Kemhan ini dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 (audited) di Jakarta tanggal 31 Mei 2021.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban seluruh kegiatan dalam pelaksanaan APBN TA 2020, Kemhan telah menyerahkan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) kepada BPK RI untuk diperiksa. Laporan Keuangan Kemhan merupakan konsolidasi atas lima laporan keuangan Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Selama tahun 2020, Kemhan telah mengantisipasi dan menindaklanjuti kebijakan keuangan negara dan stabilitas sektor keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan melakukan efisiensi, refocusing anggaran dengan tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemhan. Sehingga pertahanan keamanan negara di masa pandemi dan masa yang akan datang masih tetap dapat terjaga dengan baik.
Secara rinci Kemhan melaporkan penggunaan anggaran pelaksanaan kebijakan keuangan negara, termasuk langkah-langkah extraordinary yang harus dilakukan untuk penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi nasional, yang disampaikan secara akuntabel dan transparan.
Seluruh catatan, diskusi, rekomendasi maupun temuan yang disampaikan oleh BPK merupakan masukan yang sangat berarti bagi Kementerian Pertahanan agar tetap menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara. Untuk itu Kemhan akan terus melakukan langkah perbaikan dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta mendorong kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menyempurnakan sistem aplikasi terintegrasi demi menjaga kualitas dan validitas data LK Kemhan.
Sesuai amanat Undang-Undang No 15 Tahun 2006 BPK RI bertugas melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh laporan keuangan Kementerian/Lembaga termasuk diantaranya adalah laporan keuangan Kemhan/TNI. Dimana tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk melihat sejauhmana penyusunan laporan keuangan disusun dihadapkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan Pengungkapan, Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan Sistem Pengendalian Intern.
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi











