Jakarta – Kementerian Pertahanan melaksanakan pengaturan sistem kerja pegawai sesuai dengan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam menghadapi pandemi covid-19 dan perkembangan baru yang terjadi saat ini. Berdasarkan kebijakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan RI Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., Kepala Satuan kerja dan sub satuan kerja Kemhan ditugaskan untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 5% dari jumlah kekuatan pegawai Satker/Subsatker.
Arahan Sekjen Kemhan ini dikeluarkan dengan memperhatikan status Covid-19 di Indonesia khususnya di daerah Ibukota Jakarta dan Kabupaten Bogor yang berkategori risiko tinggi serta dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dan mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di kantor di lingkungan Satuan Kerja dan sub satuan kerja Kemhan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB No. 67 Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jakarta.
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI I.E. Djoko Purwanto, S.E, M.M menjelaskan pula dalam Surat Edaran Sekjen Kemhan ini juga mengatur mengenai pembatasan kegiatan rapat yang dilaksanakan secara virtual atau apabila dipandang memiliki urgensi tinggi dapat dilaksanakan di ruangan atau kantor dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas ruangan dan waktu rapat yang dibatasi.
Dalam upaya melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, pelaksanaan olah raga bersama dan olah raga permainan yang bersifat kolektif untuk ditiadakan. Sedangkan pelaksanaan olah raga mandiri atau perorangan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Sekjen Kemhan terbaru ini serta kebijakan lanjutannya, diharapkan mampu mencegah potensi penularan Covid-19 di perkantoran terutama di Satuan Kerja dan Sub Satuan Kerja Kementerian Pertahanan RI.
Sementara itu Lembaga Administrasi Negara RI melalui Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara (PK2AN) juga menyelenggarakan survey bagi ASN Kementerian dan Lembaga termasuk didalamnya seluruh ASN yang berdinas di Kementerian Pertahanan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan WFH para ASN sekaligus mendapatkan masukan atas pelaksanaan WFH selama ini. Efektivitas pelaksanaan WFH yang dimaksudkan dalan kajian yang sedang disusun oleh LAN RI ini diukur melalui dukungan sarana prasarana, pelaksanaan tugas, capaian kinerja dan evaluasi kinerja. (rls/fid)
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti3 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang










