Pelantikan Pengurus dan Rapimkota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2018-2023 digelar di Puspitek, Kecamatan Setu, Selasa (7/8/2018).
Ketua Kadin Tangsel Moch Fauji Siregar mengatakan sebagai organisasi mitra pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Kadin Kota Tangsel senantiasa berkomitmen menjalankan tanggungjawab pembinaan, fasilitasi, advokasi dan upaya strategis lainnya untuk meningkatkan daya saing dengan bertumpu pada segenap potensi daerah.
“Penyusunan pengurus Kadin 2018-2023 dengan menempatkan orang-orang terbaik yang memiliki profesionalisme, kapabilitas, loyalitas, dan integritas berdasarkan prinsip the right man on the right place,” ungkap Fauji.
Kadin Kota Tangsel menurut Fauji juga berkomitmen mendorong pemerataan kesempatan usaha, terutama bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan mengawal faktor-faktor yang dapat memudahkan dan menumbuhkan peluang usaha untuk sama-sama tumbuh secara produktif dan inovatif.
“Kami berharap Kadin dapat melahirkan semangat dan kebijakan strategis bagi kemajuan dunia usaha ke depan, khususnya dalam ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi daerah,” tambahnya. (af/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














