Banten
Ketua DPRD Banten Serahkan Berkas Usulan Pemberhentian Gubernur Wahidin Halim dan Wagub Andika Hazrumy ke Kemendagri
Andra Soni selaku Ketua DPRD Banten menyerahkan berkas Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Periode 2017-2022, H. Wahidin Halim dan H. Andika Hazrumy ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berkas tersebut diterima langsung Akmal Malik selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (06/04/22).
Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Periode 2017-2022, Sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa “Pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur.