Banten
Ketua DPRD Banten Serahkan Berkas Usulan Pemberhentian Gubernur Wahidin Halim dan Wagub Andika Hazrumy ke Kemendagri

Andra Soni selaku Ketua DPRD Banten menyerahkan berkas Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Periode 2017-2022, H. Wahidin Halim dan H. Andika Hazrumy ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berkas tersebut diterima langsung Akmal Malik selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (06/04/22).
Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Periode 2017-2022, Sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa “Pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur.
-
Kabupaten Tangerang4 hari ago
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur Melalui CAT
-
Nasional5 hari ago
Puncak Perayaan Imlek Nasional Tahun 2023, Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi
-
Hukum5 hari ago
Kasus Ojol Curi HP di Minimarket Jaksel Berakhir Damai
-
Hukum5 hari ago
Bareskrim Polri Selidik Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Nikah
-
Hukum7 hari ago
Marak Isu Penculikan Anak, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Panik
-
Hukum5 hari ago
Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta
-
Banten2 hari ago
Pembangunan 4 Ruas Jalan Terkendala, Komisi IV Rakor Dengan Dinas PUPR dan Kanwil BPN Banten
-
Hukum5 hari ago
Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana