Hukum
Komika Coki Pardede Ditangkap, Selain Sabu, Polisi Temukan Alat Suntik

Komika Coki Pardede ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (1/9/2021) malam di kediamannya terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menyebut selain sabu pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa alat suntik.
“Iya, ada barang bukti lainnya, alat suntik,” ujar Pratomo saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Pratomo menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan kasus yang menyeret pemilik nama lengkap Reza Pardede tersebut. Kedepan, penyidik juga akan kembali melakukan penggeledahan.
“Ini masih terus dilakukan pendalaman, nanti rencana akan digeledah lagi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Coki Pardede bersama dengan penyuplai narkotika jenis sabu berinisial W ditangkap di kediamannya yang berlokasi di daerah Pagedangan, Kota Tangerang.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisikan sabu. Informasi terkini, polisi melakukan tes urine terhadap keduanya guna memastikan apakah benar yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba. (red/pmj)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku



























