Hukum
Konser NCT 127 Hari Pertama Dihentikan Polisi, 30 Orang Pingsan

Setelah sempat berlangsung sekitar dua jam, Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan konser musik NCT 127 yang berlangsung di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Jumat (4/11/2022) malam.
Konser boyband asal Korea Selatan ini dihentikan pada pukul 21.20 WIB. Sedianya konser dijadwalkan berlangsung dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penghentikan konser tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan. Pasalnya ada 30 penonton pingsan.
“Karena di situ terjadi penonton yang mencoba mendekat ke panggung utama mendekati penyanyi sehingga terjadi dorong-dorongan sehingga ada yang pingsan 30 orang di situ,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).
Zulpan juga menjelaskan, para penonton yang pingsan ini merupakan orang-orang yang berdesakan. Para penonton tersebut ingin mendekati panggung utama. Menurut dia, ihaknya telah memberikan pertolongan pertama kepada pengunjung yang pingsan.
“Lalu yang 30 orang ini sudah kita berikan pertolongan sekarang sudah sehat kembali sekarang konser dinyatakan selesai untuk malam ini kemudian panitia dan kepolisian sekarang sedang mengawasi keluarkan penonton dari tempat acara,” tukasnya. (pm)
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis7 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Tips7 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Banten5 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025













