Connect with us

Hukum

Konten Kreator! Stop Bikin Video Ngemis Online

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebut Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa emak-emak yang viral dalam konten ngemis online ‘mandi lumpur’.

Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan setelah diperiksa perempuan lansia tersebut merupakan bagian dari konten kreator.

“Jadi nenek itu berperan seolah sebagai korban, seolah-olah kedinginan,” ujar ungkap Adi Vivid kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

“Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat kreator yang menurut kami tidak pas, yang mengeksploitasi kelemahan seseorang, nenek,” sambungnya.

Advertisement

Menurut Vivid, saat ini polisi belum menemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut. Pasalnya, lanjut dia, pemeran emak-emak tersebut tidak merasa menjadi korban eksploitasi.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan dari nenek tadi, tidak menjadi korban (eksploitasi) karena dia bagian dari pada konten kreator. Beda lagi kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Vivid juga mengimbau agar para konten kreator tidak lagi membuat konten yang ngemis-ngemis untuk menarik simpati.

“Kami juga mengimbau rekan-rekan konten kreator untuk menyetop membuat kreator seperti itu. Karena itu tidak baik, ke depannya sangat tidak baik,” tukasnya. (pmj)

Advertisement


Populer