Connect with us

Hukum

Konvoi dan Main Petasan Dilarang Saat Ramadan

Polda Metro Jaya melarang masyarakat melakukan konvoi dan bermain petasan jelang dan saat bulan Ramadan. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Nomor: Mak/01/III/2023.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, maklumat dijeluarkan dalam rangka menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. Selain itu, juga untuk antisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan dan bisa mengganggu ketertiban umum.

 

“Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/3/23).

Advertisement

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Imran dalam maklumat juga menegaskan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti, balapan liar dan tawuran.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” bunyi maklumat poin terakhir.

(tbtn)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer