Hukum
Korlantas Polri Imbau Masyarakat Tidak Naik Odong-odong di Jalan Raya

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengimbau agar masyarakat tidak naik odong-odong di jalan raya. Menurut dia, odong-odong termasuk kendaraan khusus yang dioperasikan di lingkungan tempat wisata.
“Jadi mobil odong-odong itu mobil wisata yang memang disediakan di daerah lingkungan wisata,” ujar Firman kepada wartawam di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
“Ini imbauan kami ke masyarakat, jadi kalau ada odong-odong keluar jalan itu sebaiknya tidak usah naik,” sambungnya.
Firman menjelaskan, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya selayaknya sudah menjalani uji kelaikan. Dia menyebut kecelakaan biasanya juga disebabkan adanya pelanggaran di awal.
“Prinsipnya bahwa semua yang beroperasi di jalan adalah laik jalan, ada uji tipe, dan sebagainya. Kedua, seharusnya digunakan di dalam, jadi nggak boleh semua mobil dipakai bukan peruntukannya,” tuturnya.
“Ini selalu kecelakaan dimulai dengan adanya pelanggaran, contoh-contoh pelanggaran inilah yang terus kita eliminasi, kita sering melakukan teguran, penilangan, tujuannya bukan menghukum, tapi mencegah kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Jabodetabek3 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis3 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Nasional4 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Bisnis3 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional4 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional4 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional4 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis4 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream
















