Kota Tangerang
KPUD Kota Tangerang Tidak Loloskan Arief Wismansyah-Sachrudin
KPUD Kota Tangerang resmi mencoret pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah – Sachrudin dalam Pemilukada Kota Tangerang yang akan digelar 31 Agustus 2013.
Pasangan Arief – Sachrudin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim tidak memberikan surat izin bagi Sachrudin untuk maju mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Tangerang.
” Berdasarkan hasil rapat pleno dengan suara bulat yang dilakukan KPUD Kota Tangerang ditetapkan pasangan balon yang memenuhi syarat adalah TB Dedi Gumelar (Miing) – Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur – Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein – Iskandar,” kata Ketua KPUD Kota Tangerang, Syafril Elain. Kamis (25/7/2013).
Dalam keterangannya, Syafril juga menerangkan bahwa masuknya Sachrudin dalam kategori TMS dikarenakan hingga tanggal 23 lalu izin dari Wali Kota Tangerang tidak masuk ke KPUD. Menurutnya, Wahidin Halim memberikan tanda tangan surat pengunduran diri hanya kepada Harry Mulya Zein yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang. Sebaliknya, izin pengunduran diri Sachrudin sebagai Camat Pinang tidak diberikan oleh Wahidin.
” Sesuai Peraturan BKN No 10 tahun 2005 bahwa harus ada surat pernyataan pengunduran diri dari PNS yang dicalonkan sebagai kepala daerah yang ditanda tangani kepala daerah dan Sachrudin tidak memenuhi syarat tersebut,” tegasnya.
Saat ditanya mengapa KPUD mempergunakan BKN sebagai acuan dan bukan aturan KPU nomer 9 tahun 2010, Syafril menyatakan bahwa awalnya KPUD tidak memepermasalahkan hal tersebut. Akan tetapi setelah adanya masukan masyarakat tentang hal tersebut, dan sesuai pasal 92 peraturan KPU hal tersebut ditindak lanjuti.
” Kami melakukan tindak lanjut, karena dalam pasal tersebut diwajibkan hingga kami melakukan klarifikasi kepada Wali Kota dan BKPP, akan tetapi hingga sebelum pleno wali kota tidak menjawab surat verifikasi. Dan hanya ada satu surat pengunduran diri PNS yang ditandatangani WH yaitu Harry Mulya zein,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Djarasito, mengatakan bahwa berdasarkan hasil tes kesehatan, Sachrudin dinyatakan sanggup dan mampu untuk menjadi Wakil Walikota Tangerang.
” Dalam tes, tim dokter tidak mencari penyakit, akan tetapi apakah kondisi bakal calon disabilitas atau tidak atau dalam kata lain mampu atau tidak,” tuturnya. (OZ/ktc)
- Hukum3 hari ago
Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!
- Nasional5 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Dorong Agenda Pemberdayaan, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
- Nasional5 hari ago
Pengumuman Tahap I, 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024
- Nasional5 hari ago
HAB ke-79, Kemenag Gelar Aksi Donor Darah
- Hukum5 hari ago
1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP
- Nasional5 hari ago
Menag dan KPAI Bahas Langkah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
- Bisnis2 hari ago
Samsung Vision AI, Inovasi Terbaru di First Look 2025
- Bisnis2 hari ago
Taman Tekno X, Ruko Gudang Multiguna di BSD City