Kota Tangerang
KPUD Kota Tangerang Tidak Loloskan Arief Wismansyah-Sachrudin
KPUD Kota Tangerang resmi mencoret pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah – Sachrudin dalam Pemilukada Kota Tangerang yang akan digelar 31 Agustus 2013.
Pasangan Arief – Sachrudin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim tidak memberikan surat izin bagi Sachrudin untuk maju mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Tangerang.
” Berdasarkan hasil rapat pleno dengan suara bulat yang dilakukan KPUD Kota Tangerang ditetapkan pasangan balon yang memenuhi syarat adalah TB Dedi Gumelar (Miing) – Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur – Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein – Iskandar,” kata Ketua KPUD Kota Tangerang, Syafril Elain. Kamis (25/7/2013).
Dalam keterangannya, Syafril juga menerangkan bahwa masuknya Sachrudin dalam kategori TMS dikarenakan hingga tanggal 23 lalu izin dari Wali Kota Tangerang tidak masuk ke KPUD. Menurutnya, Wahidin Halim memberikan tanda tangan surat pengunduran diri hanya kepada Harry Mulya Zein yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang. Sebaliknya, izin pengunduran diri Sachrudin sebagai Camat Pinang tidak diberikan oleh Wahidin.
” Sesuai Peraturan BKN No 10 tahun 2005 bahwa harus ada surat pernyataan pengunduran diri dari PNS yang dicalonkan sebagai kepala daerah yang ditanda tangani kepala daerah dan Sachrudin tidak memenuhi syarat tersebut,” tegasnya.
Saat ditanya mengapa KPUD mempergunakan BKN sebagai acuan dan bukan aturan KPU nomer 9 tahun 2010, Syafril menyatakan bahwa awalnya KPUD tidak memepermasalahkan hal tersebut. Akan tetapi setelah adanya masukan masyarakat tentang hal tersebut, dan sesuai pasal 92 peraturan KPU hal tersebut ditindak lanjuti.
” Kami melakukan tindak lanjut, karena dalam pasal tersebut diwajibkan hingga kami melakukan klarifikasi kepada Wali Kota dan BKPP, akan tetapi hingga sebelum pleno wali kota tidak menjawab surat verifikasi. Dan hanya ada satu surat pengunduran diri PNS yang ditandatangani WH yaitu Harry Mulya zein,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Djarasito, mengatakan bahwa berdasarkan hasil tes kesehatan, Sachrudin dinyatakan sanggup dan mampu untuk menjadi Wakil Walikota Tangerang.
” Dalam tes, tim dokter tidak mencari penyakit, akan tetapi apakah kondisi bakal calon disabilitas atau tidak atau dalam kata lain mampu atau tidak,” tuturnya. (OZ/ktc)
-
Serba-Serbi2 hari agoKalender Desember 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama
-
Tokoh2 hari agoHabib Umar Bin Salim Al Haddad Pasuruan Sahabat Abuya Uci Turtusi Cilongok Meninggal Dunia
-
Jabodetabek3 hari agoSekjen Liga Muslim Dunia Kuliah Umum di UIN Jakarta, Ingatkan Akhlak dan Kejujuran jadi Modal Kunci Perdamaian Dunia
-
Pemerintahan2 hari agoTARA C’More DP3AP2KB Tangsel Juara 1 KIPP Banten 2025 Kategori Kinerja Pelayanan Terbaik
-
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh
-
Ciputat2 hari agoTasyakuran HUT ke-17 Tangsel di Kecamatan Ciputat, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Kolaborasi
-
Jabodetabek2 hari agoTransisi Menuju BLU, UIN Jakarta Resmi Serahkan Surat Perintah Pengelolaan Madrasah Pembangunan
-
Bisnis1 hari agoAlfagift Jalin Resmi Kemitraan Strategis dengan Indodana PayLaterÂ

