Connect with us

Tangerang Selatan

Kunjungan Kepala Kantor Kemenag Tangsel ke Kejari Tangsel

Kunjungan Kepala Kantor Kemenag Tangsel ke Kejari Tangsel

SERPONG (Kabartangsel.com) – Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, pada Kamis (23/01/2020) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dalam rangka silaturrahmi kepada Kepala Kejari Tangsel yang baru, Nur Elina Sari.

Nur Elina Sari baru saja bertugas di Kejari Tangsel setelah menggantikan Bima Suprayoga. Acara Lepas Sambut dilaksanakan pada Rabu malam (21/01/2010) lalu.

Kepala Kantor disambut langsung oleh Kepala Kejari Tangsel didampingi oleh Kasi Intel, Taufik, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara( Datun), Siti Barokah, dan Kasi Umum, Ade.

Silaturrahmi tersebut dalam rangka membangun kerjasama antara Kemenag Tangsel dan Kejari Tangsel, di mana pada masa kepemimpinan sebelumnya Kemenag Tangsel dan Kejari Tangsel telah menandatangi MoU dalam hal bantuan hukum.

Advertisement

Kementerian Agama memiliki banyak aset seperti aset yang didapat melalui wakaf. Tentu banyak terjadi sengketa di kemudian hari. Oleh karenanya Kemenag Tangsel perlu melakukan kerjasama dengan Kejari Tangsel untuk menjembatani sekaligus membantu persoalan tersebut.

“Alhamdulillah ibu Kejari Tangsel sangat merespon dan beliau siap memberikan penyuluhan hukum kepada keluarga besar Kemenag Tangsel,” terang Kepala Kantor.

Kepala Kantor menjelaskan dalam waktu dekat akan dilaksanakan MoU atau perjanjian kerjasama antara Kantor Kemenag Tangsel dan Kejari Tangsel dalam rangka penyuluhan, pembinaan, dan penyelesaian masalah-masalah hukum di Kantor Kemenag Tangsel.

Advertisement

Kemenag merupakan sektor khusus dalam pemerintahan yang menangani masalah agama yang langsung melayani dan bersentuhan dengan publik atau masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya tidak menutup kemungkinan Kemenag menghadapi sengketa baik perdata maupun tata usaha negara, yang nantinya akan menimbulkan masalah hukum.

“Kita berharap jika ada kasus perdata maupun kasus tata usaha negara di lingkungan Kemenag Tangsel, pihak Kejaksaan bisa memberikan masukan, pendampingan, ataupun bantuan hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Fid/Sumber: Kemenag Tangsel)

Populer