Politik
Lagi, Arsid Dilaporkan ke Panwaskada Tangsel

Tim advokasi pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie melaporkan pasangan Arsid-Elvier Arriadiannie Soedarto Poetri ke Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (9/11/2015).
Laporan ini menyusul adanya temuan pembagian bahan kampanye diluar kegiatan kampanye yang dilakukan srikandi Partai Hanura dan PDI Perjuangan, yang merupakan partai pengusung pasangan Arsid-Elvier.
“Pembagian kampanye berupa kalender, leaflet dan flyer dilakukan diluar kegiatan kampanye. Bahan kampanye itu disebar di Bundaran Alam Sutera, lampu merah Alam Sutera, depan RS Omni dan bundaran Living World,” kata tim advokasi pasangan calon Airin-Benyamin, Ferry Reinaldy ditemui di Sekretariat Panwaskada Tangsel, Serpong.
Laporan yang diajukan ke Panwaskada, menurutnya disertai foto pembagian bahan kampanye, sekaligus penyerahan bahan kampanye yang dibagikan. “Pembagian bahan kampanye dilakukan hari Sabtu (7/11/2015) pukul 16.00 sampai 18.00,” kata Ferry.
Berdasarkan pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2015, disebutkan bahwa pembagian bahan kampanye harus dilakukan dalam kegiatan kampanye. “Nah, yang dilakukan tim Arsid-Elvier ini diluar kegiatan kampanye,” tandasnya. (it/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku






















