Bawaslu menetapkan Camat Pondok Aren, Makum Sagita melanggar Undang-undang ASN dalam viralnya permintaan data ASN Tangsel yang diteruskan oleh Sekretaris Lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Sidik.
Selanjutnya, Bawaslu melimpahkan kasus itu ke Komisi ASN (KSN).
Bawaslu sendiri sudah meminta keterangan semua pihak, salah satunya Sidik yang mengakui menerima pesan tersebut dari atasannya yakni Camat Pondok Aren, Makum Sagita. Sementara, Camat Makum yang juga dipanggil oleh Bawaslu membantah semua pernyataan Sidik dan merasa difitnah.
Namun, setelah mengumpulkan semua keterangan dari yang bersangkutan, Makum dianggap melanggar Undang-undang netralitas ASN.
“Kalau misalnya Camat direkomendasikan ke KASN iya. Kenapa, karena Camat Makum dianggap melanggar UU nomor 5 tahun 2014 dan juga PP Nomor 42 tahun 2010,” ujar Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, Sabtu (4/7) kemarin.
Acep juga menjelaskan, ASN dalam UU nomor 5 tahun 2014 disebutkan tidak boleh terjun dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN.
“Dalam hal apa (direkomendasikan), dalam hal dia melakukan pemetaan kan tidak boleh ASN terjun ke dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangsel sedang ramai isu yang beredar jika menjelang Pilkada Tangsel 2020, para ASN dan non ASN diminta untuk menyerahkan data diri dan alamat rumah.
Bahkan, muncul broadcast atau pesan berantai yang berisikan “Yth, seluruh Lurah/Sekel hasil rapat td camat, ibu wali, pak wakil dan opd terkait bahwa lurah/sekel segera melaporkan: a. data pegawai mulai dari lurah sekel kasi dan stap lengkap dengan ktp dan no.HP (ket. Ya.abu2.tdk)
2. Data RT & RW lengkap dgn ktp dan no.HP (ket. Ya.abu2.tdk)
3. Data Tokoh (ada Tomas, Toga, Topeng), dll lengkap dgn ktp & no.hp (ket. Ya.abu2.tdk)
4. bantu mencari kort tps hari Jum’at, 19 Juni 2020 di Kumpulkan lewat fdf. DUM terimakasih atas kerja samanya,” demikian isi pesan tersebut. [rmb]
Jabodetabek6 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Nasional6 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek6 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan7 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjahjo Lepas 357 Atlet untuk POPDA XII dan PEPARPEDA IX Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Hukum7 hari agoSatlantas Polres Tangsel Lakukan Penyisiran Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Boulevard BSD
Pemerintahan6 hari agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri













