Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020.
“Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas,” demikian tulis akun instagram Satpol PP DKI Jakarta.
Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara. (red)
- Banten4 hari ago
Download Logo HUT Banten ke-24, “Banten untuk Indonesia Maju”
- Politik6 hari ago
Temui Pendukungnya, Benyamin Davnie Rela Dibonceng Sepeda Motor
- Politik4 hari ago
Profil Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Nomor Urut 1
- Pemerintahan6 hari ago
Pemkot Tangsel Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Bersama Forkopimda
- Tokoh5 hari ago
Marissa Haque Meninggal Dunia, Dimakamkan Ba’da Ashar di Tanah Kusir
- Pamulang6 hari ago
Pemkot Tangsel Terus Percepat Perbaikan Jalan Raya Villa Pamulang, Progres Capai 98 Persen
- Banten5 hari ago
Laporan Ibnu Jandi Terkait Dugaan Netralitas Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dan Andra Soni Dilanjutkan
- Politik4 hari ago
Profil Ruhamaben – dr Shinta Wahyuni Chairuddin Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Nomor Urut 2