Connect with us

Tangsel

LPBH-NU Akan Gugat SK Walikota Tentang Pengangkatan Direksi BUMD Tangsel ke PTUN

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU)

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama  (LPBH-NU) dan Koalisi Masyarakat Penyelamat Kota Tangsel (Kapal Tangsel) yang terdiri dari pelbagai elemen masyarakat prihatin atas dilantiknya anggota DPRD Kota Tangsel yang nyata-nyata masih aktif sebagai legislator menjadi Direksi di BUMD Tangsel.

Fenomena tersebut berbahaya dan akan memngancam keberlangsungan jalannya roda pemerintahan. “Terlihat jelas ada iktikad tidak baik, prosedur dilanggar, undang-undang pun dikangkangi. Maka out putnya saya jamin tidak akan baik” kata Mustolih Siradj Ketua LPBH NU, dalam keterangan persnya, Rabu, (15/5/2014).

Seharusnya jika mau menjadi Direksi BUMD seorang legislator yang masih aktif mengajukan pengunduran diri. Baru ikut feet and proper (uji kelayakan).

Mustolih mendasarkan argumentasi hukumnya berdasarkan Pasal 208 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 327 ayat (2), Pasal 378 ayat (2)UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta sertaPasal 281 ayat (2) Tata Tertib DPR RI Periode 2009-2014. Juga dalam Pasal 54 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Advertisement

Dalam beleid tersebut dinyatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan dengan jabatan struktural pada lembaga-lembaga tertentu seperti: Hakim pada badan peradilan; Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari

APBN/APBD; Lembaga pendidikan swasta; Akuntan publik; Konsultan; Advokat atau pengacara; Notaris; danPekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR/DPRD serta hak sebagai anggota DPR/DPRD.

Wakil Sekjen Ikatan Alumni UIN Jakarta ini menyayangkan Direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) yang jelas-jelas bermasalah tetap dilantik. Mustolih menduga Airin mendapat tekanan hebat dari sejumlah pihak yang haus kekuasaan. “Ibu Airin berlatar belakang hukum, pasti dia tahu SK yang dikeluarkan cacat dan bermasah. Kemungkinan besar dia ditekan atau tidak diberi tahu apa yang terjadi oleh anak buahnya,” kata aktivis yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Tak ingin berpolemik panjang lebar, Mustolih dengan LPBH NU beserta Koalsisi Masyarakat Penyelamat Tangsel (Kapal Tangsel) berencana akan menggugat SK Walikota Tangsel terkait pengangkatan Direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Serang. “Ini negara hukum. SK Wali Kota adalah objek sengketa Tata Usaha Negara. Kita akan uji di pengadilan karena SK itu cacat,” tegasnya.

Advertisement

Selain itu LPBH-NU juga akan laporkan persoalan ini ke Mendagri dan Presiden agar dievaluasi.

Seperti diketahui sebelumnya, ada 4 direksi PT PITS yang telah dilantik, yaitu, Andi Alaudin Huduri selaku Direktur Utama, Andre Mupliya sebagai Direktur Operasional, Sudarso menjabat Direktur Umum serta Eutik Suarta sebagai Komisaris di PT PITS.Dan, dari keempat nama tersebut, Sudarso tercatat masih aktif sebagai politikus asal Partai Keadilan Sejahtera sekaligus menjabat sebagai anggota Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Tangsel. (Red/kt)

Populer