Kota Tangerang
LSKP (LSI): Arief Sachrudin Menangi Pilkada Kota Tangerang

Lembaga Survei Kebijakan Publik (LSKP) yang merupakan Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Network memastikan kemenangan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin versi hitung cepat.
“Berdasarkan hasil hitung cepat kami, pasangan Arier-Sachrudin unggul di lima dapil Kota Tangerang,” kata Sunarto Ciptoharjono, Direktur Lingkaran Survei Kebijakan Publik di Soll Marina Hotel, Tangerang, Sabtu (31/8/2013).
Di dapil 1 yang meliputi Karawaci dan Tangerang, pasangan nomor urut 5 tersebut unggul dengan 51,20 persen suara.
Sedangkan untuk dapil 2 yang meliputi Cibodas, Jatiwurung dan Periuk, mereka mendapatkan suara sebesar 50,02 persen.
Untuk dapil 3 yang meliputi Benda, Batuceper, dan Neglasari pasangan Arief-Sachrudin dapat 49,37 persen suara. Sementara untuk dapil Cipondoh dan Pinang, mereka dapat 46,64 persen suara.
“Dapil 5 yang meliputi Larangan, Ciledug dan Karang Tengah pasangan nomor lima itu dapat 43,08 persen suara,” katanya.
Data tersebut diambil sampel di 271 TPS dengan margin error +- 1 persen. Data sampel yang masuk adalah 97,05 persen pada pukul 17.00 WIB dengan tingkat partisipasi pemilih 61,54 persen.
(wk/kt)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku




























