Hukum
MA Menganulir Hukuman Mati Bandar Sabu 20 Kilogram

Kabartangsel.com-Masih ingat dengan penangkapan lima kurir narkotika dari kelompok Aceh yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di bulan Oktober lalu? Yup, dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,4 kilogram yang dibungkus dalam sebuah kantyong merek teh.
Dalam proses penangkapan itu, polisi bekerja keras menguntit para pelaku atau bandar narkoba mulai dari Aceh hingga Pangandaran, Jawa Barat. Sampai akhirnya memastikan penangkapan. Dari lima terdakwa, salah satuinya adalah Mulyadi yang divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi. Mulyadi banding atas vonis tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Di tingkat MA banding Mulyadi dikabulkan. MA memvonis terdakwa Mulyadi dengan hukuman 20 tahun penjara. Itu artinya MA menganulir vonis mati Pengadilan Tinggi yang dijatuhi sebelumnya.
“Kalau mau tahu tentang alasannya, nanti baca di pertimbangan hukum di putusan yang bersangkutan,” jelas Ketua Muda MA Bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana MA, hakim agung Suhadi saat menggelar jumpa pers di kantornya Jumat (5/4/2019).
Suhadi menambahkan, dalam sebuah perkara dan dakwaan telah diterangkan dan diatur secara rinci, lengkapo dan jelas dalam dakwaan yang ada.
“Jadi istilah hakim itu, kalau mau tahu tentang suatu perkara, baca dakwaannya. Karena di situ perbuatannya diatur secara rinci, lengkap, dan jelas dalam dakwaan. Kalau mau tahu apa isi amar putusan, bacalah pertimbangan hukumnya. Tentu dalam pertimbangan hakim yang memutus perkara lengkap di dalam pertimbangan hukum putusan yang bersangkutan,” papar Suhadi. (Gtg-03).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























