Nasional, kabartangsel.com – Presiden RI Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Peningkatan Pendidikan Karakter (PPK).
“Alhamdulillah setelah Presiden mengundang Ketua Umum PBNU untuk membahas Rancangan Perpres Peningkatan Pendidikan Karakter, akhirnya dicapai sebuah kesepahaman bahwa Perpres Peningkatan Pendidikan Karakter akan mengintegrasikan madrasah diniyah dengan sekolah formal,” kata Hery Heryanto Azumi, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Majelis Dzikir Hubbul Wathon (MDHW) menanggapi diterbitkannya Perpres tersebut, Selasa (5/9/2017).
Hery menjelaskan, dalam usulan Majelis Dzikir Hubbul Wathon sebelumnya disampaikan bahwa integrasi madrasah diniyah dengan sekolah formal adalah harapan kita semua karena itu berarti ada pengakuan yang serius terhadap madrasah diniyah.
“Majelis Dzikir Hubbul Wathon menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI dan segenap jajaran yang sangat peka dan peduli terhadap aspirasi madrasah diniyah, juga kegigihan Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siraj dalam memperjuangkan aspirasi madrasah diniyah dan Ketua Umum MUI, KH. Maruf Amin yang sangat bijak dalam menjembatani berbagai perbedaan sehingga terjadi dialog dan komunikasi yang konstruktif antara para pihak,” ujarnya.
Ke depan, sambung Hery, banyak permasalahan bangsa yang dapat diselesaikan dengan kegigihan dan semangat dialog untuk mencari jalan keluar.
“Majelis Dzikir Hubbul Wathon akan bertindak pro-aktif dalam membantu pemerintah untuk mencari jalan keluar terhadap berbagai permasalahan kebangsaan dan menjawab tantangan bangsa di masa depan bersama segenap elemen bangsa lainnya yang memiliki komitmen sama,” pungkas Hery. (sm/fid)
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur Melalui CAT
-
Banten3 hari ago
Pembangunan 4 Ruas Jalan Terkendala, Komisi IV Rakor Dengan Dinas PUPR dan Kanwil BPN Banten
-
Nasional6 hari ago
Puncak Perayaan Imlek Nasional Tahun 2023, Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi
-
Hukum6 hari ago
Kasus Ojol Curi HP di Minimarket Jaksel Berakhir Damai
-
Hukum6 hari ago
Bareskrim Polri Selidik Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Nikah
-
Hukum6 hari ago
Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta
-
Hukum6 hari ago
Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana
-
Cek Fakta5 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Ashanty Nekat Datangkan Polisi Ke Rumah Pencuri Tasnya