Hukum
Mamak Jamaksari Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Mamak Jamaksari, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinkes Kota Tangerang Selatan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Pengadaan alkes senilai Rp23,5 miliar diduga merugikan keuangan negara senilai Rp14,5 miliar.
Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Annastacia Tyas dan JPU KPK yang dipimpin Edy Hartoyo, di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (19/1).
JPU mengatakan terdakwa Mamak Jamaksari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana diuraikan dan dibuktikan pada dakwaan primair.
“Meminta majels hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mamak Jamaksari berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Selain itu, JPU minta hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp37,5 juta, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa dan disita dalam proses penyidikan.
Mamak Jamaksari yang merupakan mantan kepala bidang Promkes pada Dinkes Tangsel didakwa melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp14,5 miliar. Uang diduga mengalir ke kantong pribadi Mamak selaku pejabat eselon III di Dinkes Tangsel hingga Kepala Dinas Kota Tangerang Selatan, Dadang M Epid.
Selain itu uang juga diduga menguap ke Dadang Prijatna (Manajer Operasional PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana selaku Komisaris Utama PT BPP, Agus Marwan selaku Dirut PT Mikkindo Adiguna Pratama dan Yuni Astuti selaku Dirut PT Java Medika. (sn/kt)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia






















