Nasional
Masyarakat Diminta Mematuhi Penyesuaian Aturan PPKM dan Mobilitas Pelaku Perjalanan
Pemerintah kembali memperbaharui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Melalui Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan PPKM beserta mobilitasnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan ada sejumlah kegiatan masyarakat yang diperbaharui aturannya. Pertama, seperti kegiatan operasional posyandu kini kapasitasnya pelayanannya 100 persen sebagai bagian upaya kesehatan esensial bagi masyarakat.
“Kedua, pengaturan mobilitas masyarakat yaitu bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa – Bali, dan antar kabupaten/kota di wilayah Jawa – Bali yang menggunakan transportasi udara wajib PCR 3×24 jam dan bukti vaksin dosis 1 atau hasil negatif antigen 1×24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (2/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Aturan yang sama juga diterapkan bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah Jawa – Bali yang menggunakan transportasi udara juga wajib memiliki hasil negatif PCR 3×24 dan bukti vaksin dosis pertama atau hasil antigen 1×24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Sementara, untuk pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib hasil negatif PCR 3×24 jam atau hasil antigen 1×24 jam dan bukti vaksin dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan moda transportasi lainnya wajib memiliki negatif tes PCR 3×24 jam atau hasil negatif tes antigen 1×24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Ketiga, pengaturan kompetisi Developmental Basketball League yang diperluas pelaksanaannya di Surabaya, Bandung, DI Yogyakarta dan Tangerang. Selain itu dilakukan uji coba pertandingan semi final dan final dengan menerima penonton langsung di stadion.
Untuk ini akan diujicobakan di Ā Bandung dengan ketentuan hanya penonton kategori hijau di aplikasi Ā PeduliLindungi dan yang mendapat undangan yang boleh masuk dengan jumlah penonton maksimal 122 orang.
“Penegakan seluruh kebijakan ini adalah tanggungjawab bersama. Sehingga masyarakat diminta menegakkan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” pungkas Wiku.
- Banten6 hari ago
Sekretariat DPRD Banten Gelar Sosialisasi Propemperda Tahun 2025
- Pemerintahan5 hari ago
DSDABMBK Tangsel Perpanjang Sayembara Desain Ornamen Jembatan Cendrawasih V, Total Hadiah Rp45 Juta Menanti
- Tangerang5 hari ago
Rayakan HUT Paramount Enterprise ke-18, Band Padi Reborn dan Ribuan Peserta āParamount Fun Color Runā 2024 Mewarnai Kota Gading Serpong
- Bisnis6 hari ago
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, PGN dan BGN Kerjasama Penyediaan Pasokan Gas Bumi
- Banten3 hari ago
Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan Harapkan Masyarakat Ikut Serta Dalam Pengawasan Pendidikan
- Bisnis3 hari ago
JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2024Ā
- Bisnis3 hari ago
Sabet Penghargaan Most Popular CFO Awards 2024, PGE Tegaskan Pengelolaan Keuangan Kuat untuk Dukung Swasembada Energi
- Banten3 hari ago
Tanggap Bencana Alam, Sekretariat DPRD Banten Gerak Berikan Bantuan