Nasional
Masyarakat Diminta Mematuhi Penyesuaian Aturan PPKM dan Mobilitas Pelaku Perjalanan

Pemerintah kembali memperbaharui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Melalui Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan PPKM beserta mobilitasnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan ada sejumlah kegiatan masyarakat yang diperbaharui aturannya. Pertama, seperti kegiatan operasional posyandu kini kapasitasnya pelayanannya 100 persen sebagai bagian upaya kesehatan esensial bagi masyarakat.
“Kedua, pengaturan mobilitas masyarakat yaitu bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa – Bali, dan antar kabupaten/kota di wilayah Jawa – Bali yang menggunakan transportasi udara wajib PCR 3×24 jam dan bukti vaksin dosis 1 atau hasil negatif antigen 1×24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (2/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Aturan yang sama juga diterapkan bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah Jawa – Bali yang menggunakan transportasi udara juga wajib memiliki hasil negatif PCR 3×24 dan bukti vaksin dosis pertama atau hasil antigen 1×24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Sementara, untuk pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib hasil negatif PCR 3×24 jam atau hasil antigen 1×24 jam dan bukti vaksin dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan moda transportasi lainnya wajib memiliki negatif tes PCR 3×24 jam atau hasil negatif tes antigen 1×24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Ketiga, pengaturan kompetisi Developmental Basketball League yang diperluas pelaksanaannya di Surabaya, Bandung, DI Yogyakarta dan Tangerang. Selain itu dilakukan uji coba pertandingan semi final dan final dengan menerima penonton langsung di stadion.
Untuk ini akan diujicobakan di Bandung dengan ketentuan hanya penonton kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi dan yang mendapat undangan yang boleh masuk dengan jumlah penonton maksimal 122 orang.
“Penegakan seluruh kebijakan ini adalah tanggungjawab bersama. Sehingga masyarakat diminta menegakkan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” pungkas Wiku.
-
Banten6 hari ago
Ketua DPRD Banten Beri Pesan Pada Pelaku Usaha Fesyen Untuk Memperluas Jejaring
-
Banten6 hari ago
DPRD Banten Terus Matangkan Raperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
-
Nasional6 hari ago
Wamenhan M Herindra Hadiri Delivery MCMV Ship di Jerman
-
Banten6 hari ago
Terima Audiensi Komite SKh Negeri 1 Kota Tangerang, Komisi V DPRD Banten Dukung Pengadaan Gedung Sekolah
-
Banten6 hari ago
Terkait Pembangunan Gedung Sekolah SKh, Komisi V Terima Audiensi Komite SKh Negeri 1 Kota Tangerang
-
Nasional6 hari ago
Upaya Pencegahan Penyakit Jantung Diperluas ke Posyandu
-
Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Apresiasi JAT TNI AU Tampil di Pameran Dirgantara Internasional LIMA 2023 Malaysia
-
Nasional6 hari ago
Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji