Connect with us

Nasional

Indonesia Berperan Signifikan Mengakhiri Pandemi COVID-19

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) yang bertanggungjawab menetapkan atau mencabut status pandemi COVID-19. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan jumlah negara yang terdampak penyakit.

Indonesia sebagai negara besar berperan signifikan dalam mengakhiri pandemi COVID-19 di dunia. Jika, kondisi kasus terus terkendali dan diikuti oleh negara lainnya di dunia.

“Apabila pandemi COVID-19 telah usai, maka pemerintah Indonesia juga dapat mencabut status bencana nasional dan kedaruratan kesehatan masyarakat,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (2/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Karenanya dalam menjelang masa Natal dan Tahun Baru 2022, kebijakan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan. Meliputi pergerakan orang di berbagai lokasi. Seperti lokasi wisata, pertokoan dan tempat peribadahan. Kemudian pemerintah akan memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan.

Advertisement

Oleh karena itu masyarakat diminta selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan COVID-19. Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode nataru dan telah membentuk Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik. Sekaligus mempersiapkanpelaksanaan kegiatan internasional salah satunya yaitu KTT di Bali pada tahun 2020-2030.

Juga, sebagaimana arahan presiden terkait pengaturan skrining pelaku perjalanan internasional terbaru telah ditetapkan. Yaitu, untuk kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Lalu, kewajiban telah menerima vaksinasi COVID-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan.

Selanjutnya, kewajiban testing ulang atau entri tes saat kedatangan di pintu masuk Indonesia. Lalu, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Sementara, karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.

Berikutnya tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari ke 4 untuk kewajiban karantina 5 hari.

Advertisement

“Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang terbaru,” pungkas Wiku.

Populer