Connect with us

Hukum

Melawan Arus Saat Razia Cipkon, Polisi Sukses Ringkus Pengedar Sabu

Kabartangsel.com – Anggota Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru di bawah koordinasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil membekuk pengedar sabu.

Polisi meringkus pelaku ‘K’ alias ‘LBR’ warga Penjaringan yang berprofesi sebagai buruh ini di Jalan Hiu Raya, Penjaringan Jakarta Utara, pada Kamis (07/03/2019) malam sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Dwi Susanto, SH, MM, membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

AKP Dwi menjelaskan, bahwa Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru bersama personel piket fungsi yang dipimpin oleh Pawas Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan ,SH , melaksanakan operasi cipta kondusif (cipkon).

“Polisi melakukan pemeriksaan terhadap  kendaraan maupun orang yang melintas di Jl Hiu Raya  dengan sasaran  pelaku curat , curas , curanmor , senjata api dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Dwi kepada Kabartangsel.com , Jumat (08/03/2019).

Advertisement

“Pada saat operasi didapat pengendara sepeda motor 2 orang berboncengan (‘K’ dan ‘YR’ )  yang melaju dan hendak berbalik arah karena melihat adanya operasi kepolisian. Selanjutnya oleh Brigadir Deri Adrian bersama Aipda Heri Ristanto di berhentikan,” tuturnya menambahkan.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

“Lalu dilakukan  penggeledahan badan dan pakaian. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ‘K’ tepatnya di kantong celana depan sebelah kanan didapatkan bungkus korek api. Setelah dibuka pada bungkus korek api tersebut berisikan 5 kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu,” katanya lagi.

Masih dari keterangan AKP Dwi, setelah ditimbang ternyata berat brutto sabu sekitar 0,85 gram beserta uang sebesar Rp41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah).

Lanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Berikutnya, dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ke rumah tempat tinggal tersangka ‘K’ di Jl Muara Baru, Gang Masjid Rt.11/17 Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara , di mana ditemukan 1 kantong plastik warna hitam berisikan tiga bungkus klip plastik bening kosong sebanyak 100 lembar.

Selanjutnya tersangka dan barang  bukti di bawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna Proses sidik lebih lanjut . Perbuatan pelaku melanggar   primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1)  UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika. ((PMJ)).

Advertisement

Populer