Menjelang Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis pada 27 Mei 2021 yang masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19 ini, Menteri Agama (Menag) menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi COVID-19.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (21/05/2021).
Menag pun meminta seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan panduan tersebut secara masih. “Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat pandemi:
1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;
b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;
c. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:
1) Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Puja Bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
4) Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
d. Umat Buddha disarankan melaksanakan Puja Bhakti dan Meditasi detik Waisak di rumah; dan
e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.
3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung);
b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:
1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Dharmasanti dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan Dharmasanti maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Kegiatan Dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;
6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
(rls)
- Pemerintahan1 hari ago
Gelar RUPS Luar Biasa, Wali Kota Tangsel Tetapkan Komisaris Baru Perseroda PITS
- Pemerintahan2 hari ago
Benyamin Davnie Kirim Surat Ke Gubernur Banten dan BRIN, Minta Penutupan Jalan Raya Serpong-Parung Dibatalkan
- Pemerintahan2 hari ago
Beroperasi Sejak 2021, Program Layanan “Ngider Sehat” di Tangsel Telah Layani Lebih dari 1 Juta Warga
- Kabupaten Tangerang1 hari ago
Persita Tangerang Tembus Peringkat 2 Usai Catat 4 Kemenangan Beruntun di BRI Super League 2025/26
- Pemerintahan2 hari ago
Ngelogoin 2025, Benyamin Davnie Apresiasi Ide Kreatif 5 Finalis Sayembara Desain Logo HUT ke-17 Tangsel
- Sport1 hari ago
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Jay Idzes Sebut Tidak akan Mudah, Tapi Bukan Berarti Mustahil
- Sport13 jam ago
Hasil Sidang Komdis PSSI 25 September 2025: 15 Pelanggaran Dilakukan Klub, Pemain, hingga Panpel
- Sport13 jam ago
Live di RCTI Malam Ini! Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026