Nasional
Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu. Tito juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah (pemda) lainnya, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2022.
Langkah ini, kata Mendagri, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.
“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” ujar Tito, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/03/2022).
Tito menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.
“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Mendagri kembali mengajak pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Tito mengingatkan, bagi pemda utamanya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.
“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” tandasnya.
Sebelumnya. Tito Karnavian telah melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Maret 2022. (Red/rls)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

































